- Aktivis Mahasiswa Demo Desak Poldasu Brantas dan Tangkap Mafia BBM Medan-Binjai EDW dan AW
- Personel Satlantas Polrestabes Medan Melakukan Patroli Dan Pengaturan Pos Padat Pagi
- Kunker Ke Kejari Gunungsitoli, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Wujudkan WBK 2025
- Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Kota Binjai mengapresiasi acara Maha Puja Thaipusam ke-144
- Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
- PWI Pusat Copot Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Langgar Peraturan Dasar dan PRT
- Korban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pendekatan Keadilan Restorati
- Perampasan Sepeda Motor di Pematangsiantar, Warga Lapor Polisi
- Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
- Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo
3 Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Polisi Ditangkap!

Keterangan Gambar : Istimewa
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang debt collector yang viral membentak-bentar Bhabinkamtibmas. Peristiwa ini terjadi saat para menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
"Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (22/2/2023).
Baca Lainnya :
- Putusan Sidang Etik: Bharada Eliezer Tetap Polisi!0
- Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi0
- Erick Thohir: PSSI Fokus ke Piala Dunia U-200
- Indonesia Off-Road Federation Lantik Pengurus Baru0
- AS Khawatirkan Pasal-pasal dalam KUHP Baru Indonesia0
Hengki mengatakan satu orang debt collector lainnya kini dalam pengejara. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," tegas Hengki.
Selain debt collector itu, pihak kepolisian juga menangkap 7 orang preman. Para preman yang ditangkap ini berasal dari dua kelompok berbeda.
Hengki menegaskan langkah yang mereka lakukan ini sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki lagi.
Kemudian Hengki menjelaskan debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, soal penarikan kendaraan telah diatur dalam UU Fidusia.
Oleh karena itu, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, atau pun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.
Terkait debt collector yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar segera menyerahkan diri.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," tuturnya. (dt)