- Polres Tanah Karo Tangkap Warga Tigabinanga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
- Bangun Solidaritas Kader, DPD Partai PSI Kota Medan Gelar Halalbihalal Dihadiri Walikota Rico Waas
- HUT ke - 1 PT Media Anna Nusantara Dihadiri Sejumlah Kalangan
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Objek Vital
- Bupati dan Wakil Bupati Karo Rapat Dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Karo
- Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke- XXIX
- Bupati Karo Sidak dan Kawal Pelayanan Dukcapil Kabanjahe
- 5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba
- Diduga Aparat Penegak Hukum Kota Binjai Pelihara Judi Gelper Tembak Ikan Jalan Ade Irma Suryani dan
- Menteri Nusron Tegaskan Agar Penyelesaian HGU Dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas
Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Diduga Pemotongan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 Kab. Batubara

MEDAN,kibnews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan dan menahan 2 orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.
Baca Lainnya :
- Endang Gustina Bantah Keterlibatan Penjualan Narkoba di Toko Penjualan Bajunya0
- Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu0
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Barusjahe Panen Tomat dan Cabai di Lahan Pekarangan0
- Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT 0
- Wakil Bupati Karo Laksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Merek Kabupaten Karo0
"Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48 tahun) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Jumat (14/3/2025).
Pengamanan terhadap kedua tersangka berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.
"Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tandasnya.(Red/Tim)