- Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan
- Satlantas Polrestabes Medan Optimis Ciptakan Tertib Berlalu Lintas
- Pasangan Suami Istri Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
- Tak Berhenti, Polres Binjai Kembali musnahkan lokasi Judi dan Narkoba
- Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya
- Ketua Koni Langkat Priode 2019 - 2023 DiTahan Kejaksaan Negeri Dugaan Kasus Korupsi
- Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Namanteran l
- Konsisten Berantas Narkoba, Polda Sumut ungkap 73 kasus dipekan kedua 2025
- Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat
- Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru
Polda Sumut Bekuk Penipu Ngaku Artis Baim Wong Modus Give Away
Keterangan Gambar : Istimewa
Medan
Tim Dit Reskrimum Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.
Baca Lainnya :
- Layani Penukaran Uang Sambut Idul Fitri, BI Sediakan Rp195 Triliun0
- Harga Emas Jatuh0
- Sabalenka Lolos ke Final Paribas Open Setelah Bantai Sakkari0
- Sambut Ramadan, Pemprov Sumut Adakan Tadarus dan Bazar0
- Harga Emas Melambung, Tertinggi Sejak Awal Februari0
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku telah menipu korbannya senilai Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.
“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” katanya, Senin (20/3).
Hadi mengungkapkan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Namun, penyidik merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan. Mulanya pada 2 Desember 2022 korban membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” ungkapnya.
Karena itu, Hadi menerangkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK),” terangnya pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjung Balai.
“MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,” pungkasnya. (wol)