- Kantor Pertanahan Deli Serdang Kembali Serahkan Sertipikat Balik Nama dalam Rangka Hantaru 2025
- Polres Tanah Karo Bongkar Praktek Perjudian Tembak Perjudian di Berastagi
- BRI Cabang Kabanjahe Hadiri Acara Syukuran HUT Persatuan Pensiunan BRI (PPBRI) ke 56 Tahun 2025
- Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026
- Kasus Tanah Ulayat di Sumut, Ketua Ikatan Melayu Serdang Serumpun Serukan Presiden Turun Tangan
- Polres Tanah Karo Melaksanakan Patroli Malam Untuk Menjaga Kamtibnas
- Satpamobvit Polres Tanah Karo Melaksanakan Patroli Dialogis di Seputaran Objek Wisata Tongging
- Dandim 0205/TK Berikan Wawasan Bela Negara di Kegiatan DIKLATSUSPIM KOKAM Terhadap Pemuda Muhammadiy
- Polsek Kutabuluh Bersama Forkopimca Sambangi Warga Serta Salurkan Bantuan di Desa Kutabuluh Gugung
- Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Malam Jaga Kamtibnas Tetap Kondusif
Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo

Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo
Karo, Kibnews.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8,56 gram sabu beserta sejumlah barang lain yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Baca Lainnya :
- Polisi Tangkap 7 Spesialis Pencuri Rumah Mewah Antar Provinsi ,Tiga Diantaranya Ditembak 0
- Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi “Keselamatan Toba 2025”0
- Berbulan-bulan Terdakwa Nina Wati Hanya Ikuti Sidang Lewat Zoom di Rumahnya 0
- Dr. Ilyas Sitorus Dorong Legalitas PADU dan Hibah Pendidikan untuk Sumatera Utara0
- Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan Amankan Senjata Api0
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Selasa(4/02/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
"Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diketahui berinisial HDS (34), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM (51), warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga," ujar Kapolres.
Polisi melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Perbesi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna yang berisi 2 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 8,56 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas tanah setelah dijatuhkan tersangka HDS.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android Vivo warna biru muda milik MMSM, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru yang digunakan oleh para tersangka.
Dua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas AKBP Eko Yulianto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. "Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tegas Kapolres.
(Bahagia Ginting)