Kades Buntu Bedimbar Mus Mulyadi Gugat Masyarakat Sendiri, Begini Ceritanya

By Jhonpurba79 07 Okt 2024, 12:55:40 WIB Hukum
Kades Buntu Bedimbar Mus Mulyadi Gugat Masyarakat Sendiri, Begini Ceritanya

Keterangan Gambar : Istimewa


Lubuk Pakam,Kibnews.com - Tidak hanya viral kasus Korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang kini telah memasuki babak penentuan daripada pihak kepolisian Polres Lubuk Pakam kades Buntu Bedimbar Mus Mulyadi diduga melakukan pemalsuan tandatangan masyarakat dalam hal daftar penerima Bantuan Langsung Tunai periode tahun 2021 - 2023, Mus Mulyadi, Fitri Handayani selaku Sekretaris desa dan Margi Rahayu selaku kasi pemerintahan yang diduga rangkap jabatan Puskesos di Buntu Bedimbar Menggugat Sarjono Syam Spd, dan Syafi'i Lubis ke PN Lubuk Pakam.


Kades Buntu Bedimbar Mus Mulyadi yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik selama menjabat kepala desa diduga kerap lolos dari jeratan hukum dan bisa juga dikatakan kebal hukum, kepemimpinannya menjabat sebagai kepala desa Buntu Bedimbar menuai sorotan Publik sehingga atas dugaan korupsi bantuan langsung tunai tersebut ia dilaporkan oleh sejumlah korban (masyarakat) nya sendiri ke Polres Lubuk Pakam.

Baca Lainnya :


Tidak hanya Mus Mulyadi, Fitri Handayani selaku sekretaris desa Buntu Bedimbar, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera ikut serta menggugat targetnya seakan identik memiliki dendam kesumat hal ini didasari dengan kuat dugaan ketidak senangan oleh ketiga penggugat yang menganggap Sarjono Syam membongkar kebenaran di ruang Publik.


Mus Mulyadi dan ke-dua rekan yang lainnya yakni sekretaris desa dan kasipemerintahan dalam satu tatanan birokrasi kepemerintahan desa Buntu Bedimbar akhirnya memberikan sebuah contoh ke publik yang tidak dibenarkan untuk dijadikan percontohan bagi kepala Desa yang ada di Indonesia.


Mus Mulyadi memakai jasa Lawyer menuntut dan menggugat masyarakat dalam Gerakan Aliansı Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar melakukan Aksi Damai Demontrasi beberapa waktu lalu telah digugat oleh kepala desa sendiri didasari malau terhadap Publik yang diduga masyarakat nya sendiri telah membongkar kasus dugaan korupsi Bansos Kementerian dan bantuan langsung tunai Dana Desa.


Adapun tuntutan Mus Mulyadi terhadap masyarakat nya sendiri yang digugat terhadap Sarjono Syam, Syafi'i Lubis adalah sebagai " Perbuatan melanggar hukum dan meminta masyarakat nya untuk dihukum atas sebuah alasan yang tidak memiliki dasar tuntutan yang di maksud,.


Para penggugat Mus Mulyadi, Fitri Handayani, Margi Rahayu selaku kades, sekretaris desa, dan Kasipemerintahan desa Buntu Bedimbar secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan materil kepada kepada yang menggugat yang dimaksud Mus Mulyadi selaku kepala desa, Fitri Handayani selaku sekretaris desa, Margi Rahayu selaku Kasipemerintahan desa sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta) rupiah.


" Pemerintah kabupaten Deli Serdang diduga gagal membina salah satunya Kades Buntu Bedimbar Mus Mulyadi, kepemimpinannya menjabat sebagai kepala desa tiada henti disoroti publik. Tidak hanya sampai disitu saja Tatan birokrasi kepemerintahan desa Buntu Bedimbar yang di pimpin langsung oleh Mus Mulyadi diduga Bobrok tidak tertata baik, perkembangan desa Buntu Bedimbar diduga tidak memiliki perkembangan dimna Ketapang desa yang seharusnya dikelola oleh masyarakat diduga dikelola pribadi oleh perangkat desa tersebut.


Ditambah lagi korban Bansos yang notabenenya masyarakat antusias melaporkan kepihak yang berwajib di polres Lubuk Pakam, dan kini masyarakat Buntu Bedimbar diduga diperlakukan yang tidak adil oleh Mus Mulyadi melalui kuasa hukumnya, dugaan sementara Mus Mulyadi melalui jasa Lawyer nya melakukan pemerasan sebanyak 30.000.000 juta yang akan digelar sidang pada Senin 7 Oktober 2024 di PN IA Lubuk Pakam.(Red/Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment