Ketua Koni Langkat Priode 2019 - 2023 DiTahan Kejaksaan Negeri Dugaan Kasus Korupsi

By Jhonpurba79 15 Jan 2025, 08:30:47 WIB Hukum
Ketua Koni Langkat Priode 2019 - 2023 DiTahan Kejaksaan Negeri Dugaan Kasus Korupsi

LANGKAT,kibnews.com - Kejaksaan Negeri Langkat Sumatera Utara, melalui Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menahan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Langkat berinisial TAP dengan menggunakan rompi merah mudah khas tahanan.


TAP ditahan pada, Senin (13/1/2025) sore atas dugaan kasus korupsi. Bahkan kerugian negara atas kejadian itu diketahui mencapai Rp 600.895.000

Baca Lainnya :


Selain wakil bendahara, jaksa juga menahan Ketua KONI Langkat, periode 2019-2023 berinisial TP.


“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ketua KONI Langkat periode 2019- 2023 berinisial TP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu, kepada awak media, Selasa (14/1/2025).


Lebih lanjut, Nardo mengungkapkan, untuk tersangka TAP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025.


Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.


“Dalam pengelolaan dana hibah KONI, ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor. Untuk TP belum ditahan karena alasan kesehatan,” beber Kasi Intel Kejari Langkat.


Terakait perbuatannya, sambung Nardo, para tersangka dijerat dengan pada Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Red/Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.