- Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil Resmi Gantikan Abd. Rahim
- Satlantas Polres Tanah Karo Dukung Upgrade CCTV Lalin RTMC Poldasu
- Ketu Pembina Posyandu Kab.Karo Menghadiri Pelaksanaan Imunisasi di Kecamatan Dolatrakyat
- Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Dilanjutkan Ziarah Ke Maka
- Wakil Bupati Karo Gelar Diskusi Terbuka Bersama Ratusan Petugas Kebersihan Dari Dinas Lingkungan Hid
- Bupati Karo Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tentang Percepatan Pembentukan Ko
- Evaluasi Kinerja Awal Tahun, Komisi II DPR RI Soroti Capaian dan Tantangan BPN
- Wamen ATR/BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat
- Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun
- Takziah 3 Harinya Kepergian Jurnalist Pemprovsu Alm Selamat Purba
Polres Tanah Karo Tangkap Warga Tigabinanga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Keterangan Gambar : Istimewa
Karo - Tim Unit Reskrim Polsek Tigabinanga berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Jln. Rakoetta Brahmana, Kel. Tigabinanga, Kec. Tigabinanga, Kabupaten Karo, Kamis(25/4) malam, sekira pukul 21.00 WIB,
Tersangka yang diamankan bernama inisial APS(35), wiraswasta yang berasal dari Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kec. Tigabinanga, Kab. Karo.
Baca Lainnya :
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Objek Vital0
- Itwasda Poldasu Berkunjung ke Polres Tanah Karo Dalam Rangka Penilaian Kompolnas Awards Kategori Pol0
- Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di SMP Negeri 3 Kabanjahe0
- Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Narkoba di Tongkoh Berastagi 0
- Toko Jual Viagra Asli Di Surabaya 082241747799 Pusat Obat Kuat Di Surabaya0
Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor merk RX King dan dilakukan penggeledahan di lokasi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi sabu. Barang bukti yang ditemukan antara lain 8 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,45 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus sabu, 2 buah dompet kecil, 1 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 3 buah pipet plastik sebagai skop, 1 buah tas sandang warna hitam, Uang tunai Rp 660.000,- dan 1 unit handphone android merk Oppo.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Jumat(25/4) , pukul 01.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UndangbUndang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Tindak lanjut dari penangkapan ini adalah pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat. Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam membantu memerangi peredaran narkoba," ujarnya di Mapolres Tanah Karo pada Minggu(27/4).
(Bahagia Ginting)