- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
- Kehadiran Jokowi disambut aksi demo damai masyarakat Pancur Batu
- Karo Ops Polda Sumut Tinjau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Di Wilkum Polres Labuhanbatu
- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi Dirikan 173 Posko
- YLMI dan Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
- Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional, Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera
- Bank Mega Rantau Prapat Berbagi Ratusan Takjil Jelang Berbuka Puasa
- Bank Mega Rantau Prapat Berbagi Kasih dan Peduli di Bulan Suci Ramadhan
3 Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Polisi Ditangkap!
Keterangan Gambar : Istimewa
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang debt collector yang viral membentak-bentar Bhabinkamtibmas. Peristiwa ini terjadi saat para menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
"Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (22/2/2023).
Baca Lainnya :
- Putusan Sidang Etik: Bharada Eliezer Tetap Polisi!0
- Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi0
- Erick Thohir: PSSI Fokus ke Piala Dunia U-200
- Indonesia Off-Road Federation Lantik Pengurus Baru0
- AS Khawatirkan Pasal-pasal dalam KUHP Baru Indonesia0
Hengki mengatakan satu orang debt collector lainnya kini dalam pengejara. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," tegas Hengki.
Selain debt collector itu, pihak kepolisian juga menangkap 7 orang preman. Para preman yang ditangkap ini berasal dari dua kelompok berbeda.
Hengki menegaskan langkah yang mereka lakukan ini sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki lagi.
Kemudian Hengki menjelaskan debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, soal penarikan kendaraan telah diatur dalam UU Fidusia.
Oleh karena itu, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, atau pun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.
Terkait debt collector yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar segera menyerahkan diri.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," tuturnya. (dt)