- Aksi Sigap Brimob! Tanggapi Aduan Masyarakat tentang Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa Ternyata Bawa
- Wakil Bupati Karo Sambut Kunjungan Silaturahmi Putri Pariwisata Karo 2024 Lola Eyuki Br Sinuraya
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Tempat Lokasi Wisata
- Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian di Dalam Mobil Parkir, Pelaku Diamankan di Medan Tuntunga
- Polres Tanah Karo Respon Cepat Laporan Diduga Lokasi Praktek Judi
- Cegah Karhutla, Polsek Tiga Panah Bersama TNI Beserta Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
- Kapolsek Tiga Panah Aktif Dukung Pencegahan Stunting di Desa Lambar
- Polres Tanah Karo Mengikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Strategi Polmas
- Perayaan Ulang Tahun Anak dari Pimpinan Umum Mediandonews Dihadiri Keluarga & Kerabat Dekat
- Lantik 79 Pejabat Struktural, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Semangat Nationwide dan Meritokr
DPP ADNI Minta Polda Sumut Proses Laporan Perampasan Hak Roni Uli Pasaribu Ditahan 120 Hari di Polre

Medan,kibnews.com - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP ADNI) di bawah kepemimpinan Eka Putra Zakran SH, MH, meminta kepada pihah Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk tegak lurus dalam menangani laporan atas perampasan hak Roni Uli Pasaribu yang sudah di tahan selama 120 hari di Polres Mandailing Natal (Madina) dan tidak terbuktikan bersalah.
Baca Lainnya :
- Lurah Silalas Diberitakan Tidak Netral, Pemilik Tanah Asli Sebut Tidak Mau Dimediasi Dengan Pengguga0
- Hesti Helena Sitorus Bersama Kuasa Hukum Desak Kejari Medan Segera Tindaklanjuti Laporan Pemalsuan0
- Satlantas Polres Tanah Karo Gencarkan Himbauan \"ZERO ODOL\" Untuk Mewujudkan Jalanan Lebih Aman0
- Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Antisipasi Guantibnas di Seputaran Kabanjahe 0
- Satlantas Polres Tanah Karo Siaga Atur Lalin Selama Liburan Weekend di Berastagi 0
Pada kesempatan ini, Eka Putra Zakran SH, MH, meyayangkan adanya perampasan hak kemerdekaan oleh Kasat Reskrim Polres Madina dan penyidiknya yang terkesan memaksakan.
"Kemudian secara kode etik adanya upaya yang dilakukan meminta uang senilai 30 juta rupiah kepada Roni Uli Pasaribu oleh penyidik Sat Reskrim Polres Madina agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, lalu penyidik juga meminta uang 60 juta kepada istri Roni Uli Pasaribu agar tidak di P21 kan," bilang Epza sapaan akrab Ketum ADNI.
Kemudian dalam siaran persnya Senin (02/06/25) sore, Epza juga meminta Kapolda Sumut segera memanggil Kasat Reskrim dan jajaran penyidik Polres Madina yang telah menahan Roni Uli Pasaribu selama 120 hari lamanya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini demi di tegakkannya keadilan kepada klien kami, kami juga meminta pihak Polda Sumut tegak lurus tanpa ada pandang bulu," ujar Epza.
Respon Katim Kuasa Hukum Roni Uli Pasaribu
Secara terpisah Muhammad Sulaiman SH, selaku katim kuasa hukum Roni Uli Pasaribu yang juga bagian dari ADNI mengatakan kehadiran dirinya di Polda Sumut untuk mendampingi panggilan polisi atas laporan Roni Uli Pasaribu di Polda Sumut. Pada kesempatan ini kami juga menyerahkan bukti terkait perampasan kemerdekaan (hak-hak Roni Uli Pasaribu).
Pada kesempatan itu Muhammad Sulaiman SH, juga mengatakan sudah menyampaikan permohonannya kepada pihak Polda Sumut agar memberikan jalan titik terang keadilan kepada kliennya yang berniat baik menolong anak yatim namun di fitnah melakukan pencabulan.
"Jadi di mata masyarakat klien kami masih di pandang sebagai pelaku pencabulan yang tidak pernah di lakukannya. Dan tidak bisa di buktikan, jadi kami meminta pihak Polda Sumut tegak lurus," ungkap Muhammad Sulaiman SH.
Respon Roni Uli Pasaribu yang Menjadi Tertuduh
Pada kesempatan ini Roni Uli Pasaribu juga menuntut keadilan dari Polda Sumut agar memberikan keadilan kepada dirinya karena sudah dituduh melakukan pencabulan.
"Saya meminta kepada Kapolda Sumut agar memberikan keadilan kepada saya karena saya sudah di tuduhkan melakukan pencabulan yang tidak pernah saya perbuat," pinta Roni Uli Pasaribu. ( Red/Tim)