- Pengenalan dan Penguatan Pengamanan, Ka.KPR baru Pimpin Rapat Dinas Jajaran Petugas Pengamanan
- Perkumpulan Punguan Toga Aritonang se Indonesia Hadir Menguatkan Korban Bencana di Tapanuli Utara
- Perkuat Koordinasi dan Konsolidasi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Apel Bersama Secara Virtual
- Perkuat Koordinasi dan Konsolidasi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Apel Bersama Secara Virtual
- Punguan Toga Aritonang Se- Indonesia Berkaloberasi Memberi Bantuan ke Korban Bencana Alam Sumut
- Dirut Perumda Agromadear Kab. Simalungun Tri Dharma Sipayung melaksanakan operasi Pasar Murah
- Awali Tahun 2026, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan
- Pengecekan Berkala, Ka. KPR dan Staf Lakukan Perawatan Senjata Api dan Amunisi
- Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Antisipasi 3 C dan Gangguan Kamtibmas
- Rutan Tanjung Pura Ikuti Apel Bersama dan Penandatanganan Kinerja Tahun 2026
Kasatres Narkoba Polres Batubara Bantah Keras Tuduhan Terima Setoran dari Bandar Narkotika

Keterangan Gambar : Istimewa
Batu Bara, Kibnews— Kasatres Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses P Panjaitan, SH, MH, membantah keras pemberitaan yang menyebut dirinya menerima aliran dana Rp2 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial MD. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan merusak nama baiknya sebagai aparat kepolisian.
Baca Lainnya :
- Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E Berkat Justice Collaborator0
- Hasil Putusan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati0
- Nyali Besar !! Perintah Kapolri Brantas Judi, Lokasi Brahrang Buka Lagi0
- Besok, PN Jaksel Batasi Pengunjung Sidang Vonis Sambo dan Putri0
- *Ciptakan Situasi Kamtibmas aman dan Kondusif, Personil Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang gia0
Ramses menyebut bahwa isi pemberitaan yang menuding dirinya terlibat menerima uang setoran adalah informasi yang tidak benar. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apalagi dari sosok MD seperti yang dituduhkan. “Saya bahkan tidak mengenal MD. Tuduhan itu sangat kejam dan tanpa dasar,” tegasnya.
Selain itu, ia juga membantah klaim adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum di Satuan Narkoba Polres Batubara seperti yang ditulis dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut murni hasil penggeledahan mobil tersangka, bukan berasal atau berkaitan dengan MD. “Barang bukti yang disita diperoleh dari kendaraan yang digeledah. Tidak ada hubungannya dengan MD,” jelasnya.
Ramses menambahkan bahwa informasi yang menyebut MD pernah diamankan Satres Narkoba Polres Batubara juga tidak benar. Ia memastikan bahwa satuannya tidak pernah mengamankan atau memeriksa MD dalam kasus apa pun. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan. Dalam berita acara pemeriksaan, Irawan tidak pernah menyebut nama MD dan hanya mengaku mengenal seorang bos berinisial SK melalui sambungan telepon.
Terkait pemberitaan yang menyebut tidak ada penjelasan resmi mengenai kelanjutan perkara, Ramses menyampaikan bahwa ia telah enam kali bertemu dan memberikan penjelasan langsung kepada wartawan yang menulis berita tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025.
Ramses mengakui bahwa pemberitaan tersebut telah mengganggu martabatnya sebagai perwira polisi dan bahkan membuatnya harus menjalani pemeriksaan Propam. Ia berharap klarifikasi ini dapat dipahami oleh publik agar tidak terbentuk persepsi yang salah dan menyesatkan.











