- Pisah Sambut Ketua PC PPM LVRI Kabupaten Karo, Korindo Sembiring Meliala Terpilih Mengantikan Ketua
- Polres Tanah Karo Tangkap Warga Tigabinanga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
- Bangun Solidaritas Kader, DPD Partai PSI Kota Medan Gelar Halalbihalal Dihadiri Walikota Rico Waas
- HUT ke - 1 PT Media Anna Nusantara Dihadiri Sejumlah Kalangan
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Objek Vital
- Bupati dan Wakil Bupati Karo Rapat Dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Karo
- Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke- XXIX
- Bupati Karo Sidak dan Kawal Pelayanan Dukcapil Kabanjahe
- 5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba
- Diduga Aparat Penegak Hukum Kota Binjai Pelihara Judi Gelper Tembak Ikan Jalan Ade Irma Suryani dan
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Di Rutan Tanjung Gusta Medan

Medan,kibnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari)Batubara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut, Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Ilyas Sitorus, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.
Baca Lainnya :
- Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Erick Kurniawan Terkait Perkara Lingkungan Hidup0
- Penertiban Pedagang dan Parkir Liar di Kabanjahe, Tim Gabungan Lakukan Penataan Kota0
- Pemkab Karo Tindaklanjuti Banjir di Jalan Kabanjahe –Tigapanah dengan Pembangunan Drainase Baru0
- Camat Beringin M Dani Simatupang Gelar Halal Bihalal Pererat Hubungan Silaturahmi0
- Wakil Bupati Karo Buka Seleksi Paskibraka Tingkat Daerah TA 20250
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,8 miliar.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti,” ujar Oppon Siregar saat dikonfirmasi.
Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Menurut Oppon, hasil penghitungan dari ahli menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan dari proyek pengadaan software tersebut.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/Tim)