Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Di Rutan Tanjung Gusta Medan

By Jhonpurba79 11 Apr 2025, 21:41:02 WIB Hukum
Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Di Rutan Tanjung Gusta Medan

Medan,kibnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari)Batubara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut, Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.


Penahanan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Ilyas Sitorus, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.

Baca Lainnya :


Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,8 miliar.


“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti,” ujar Oppon Siregar saat dikonfirmasi.


Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.


Menurut Oppon, hasil penghitungan dari ahli menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan dari proyek pengadaan software tersebut.


“Kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.


Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.