- Banjir Mulai Surut, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Lakukan Pemulihan Lingkungan
- Dpw Laskar Gibran Sumut Mendesak Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana di Wilayah Sumatera Harus Seg
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ingatkan Metamorfosis Mafia Tanah, Serukan Ketegasan dan Integritas
- Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
- Audiensi dan Silaturahmi Karutan Tanjung Pura Beserta Jajaran Kunjungi Bupati Langkat
- Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu\", Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak
- Peduli Sesama, Rutan Tanjung Pura Bagikan Makanan Kepada Masyarakat Korban Banjir
- Laskar Gibran Sumut Turut Mengambil Sikap Untuk Membantu Korban Bencana Banjir di Sumut
- Terdampak Banjir, Rutan Tanjung Pura Evakuasi Ratusan Warga Binaan
- Sekretaris DPW PWDPI Sumut Mengapresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumut Atas Penonaktifan Kombes Pol Ju
Pimpinan Regional Adira Sumut Tolak RJ yang Ditawarkan Majelis Hakim PN Medan

Medan,kibnews.com - Pimpinan Regional Adira Sumut Tengku Zainal Arifin menolak tawaran Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan majelis hakim saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/03/25).
Dalam fakta persidangan kasus pengelapan unit kendaraan mobil debitur yang di lakukan terdakwa Rizky tersebut sudah memasuki sidang yang ke tiga.
Baca Lainnya :
- Pasca Tertangkapnya Kadis Provinsi, APH Diminta Periksa Kadis Pariwisata Simalungun0
- Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Ditahan Kejatisu0
- Dinsos Medan Bantah Tuduhan Penganiayaan, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur0
- Ungkap Kasus Besar & Jadi Perhatian Publik, 56 Personel Polrestabes Medan Direward 0
- Gubernur Sumut Bobby Nasution Kunjungan Kerja ke Pulau Nias0
Menurut Tengku Zainal Arifin selaku yang mewakili korban (Adira). Awalnya sales perusahan Adira yang kini menjadi terdakwa sudah melakukan pengelapan dengan menjual mobil debitur yang di kembalikan debitur kepada Adira karena tidak sanggup membayar kredit lagi.
Pantauan wartawan persidang kasus pengelapan yang dilakukan terdakwa Rizky berlangsung singkat. Hakim Ketua Khamozoro Woruwu, SH, MH, langsung menawarkan Restorative Justice dan di tolak Tengku Zainal Arifin selaku yang mewakili korban (Adira).
"Kami menolak tawaran majelis hakim agar melakukan Restorative Justice, karena sebelum memasuki persidangan pihak terdakwa menolak hal itu," kata Zainal.
Dalam hal ini Zainal, menyampaikan rasa kekecewaannya kepada majelis hakim PN Medan karena dirinya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan harapannya pada persidangan.
"Saya kecewa dengan majelis hakim, yang tidak memberikan saya kesempatan berbicara lebih banyak pada saat sidang," ungkap Zainal Arifin.
"Ketua majlis hakim terkesan memaksa untuk RJ. Dan menuangkan dalam berita acara, dan menyampaikan membuat tembusan ke OJK dan institusi lainnya perihal Adira tidak mau berdamai.
Sementara dalam aturan OJK dijelaskan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan (SIPELAKU)," tambahnya.
Semestinya Majlis Hakim mengetahui aturan itu dan menghormati hak korban. Kami meminta kepada Ketua PN Medan turut memantau perkembangan Persidangan dalam perkara ini," tutupnya.(Red/Tim)










