- Pisah Sambut Ketua PC PPM LVRI Kabupaten Karo, Korindo Sembiring Meliala Terpilih Mengantikan Ketua
- Polres Tanah Karo Tangkap Warga Tigabinanga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
- Bangun Solidaritas Kader, DPD Partai PSI Kota Medan Gelar Halalbihalal Dihadiri Walikota Rico Waas
- HUT ke - 1 PT Media Anna Nusantara Dihadiri Sejumlah Kalangan
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Objek Vital
- Bupati dan Wakil Bupati Karo Rapat Dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Karo
- Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke- XXIX
- Bupati Karo Sidak dan Kawal Pelayanan Dukcapil Kabanjahe
- 5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba
- Diduga Aparat Penegak Hukum Kota Binjai Pelihara Judi Gelper Tembak Ikan Jalan Ade Irma Suryani dan
Polda Sumut Bekuk Penipu Ngaku Artis Baim Wong Modus Give Away

Keterangan Gambar : Istimewa
Medan
Tim Dit Reskrimum Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.
Baca Lainnya :
- Layani Penukaran Uang Sambut Idul Fitri, BI Sediakan Rp195 Triliun0
- Harga Emas Jatuh0
- Sabalenka Lolos ke Final Paribas Open Setelah Bantai Sakkari0
- Sambut Ramadan, Pemprov Sumut Adakan Tadarus dan Bazar0
- Harga Emas Melambung, Tertinggi Sejak Awal Februari0
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku telah menipu korbannya senilai Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.
“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” katanya, Senin (20/3).
Hadi mengungkapkan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Namun, penyidik merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan. Mulanya pada 2 Desember 2022 korban membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” ungkapnya.
Karena itu, Hadi menerangkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK),” terangnya pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjung Balai.
“MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,” pungkasnya. (wol)