- Efin Romulo Naibaho Turun Gunung Untuk Bertemu Dengan Warga Secara langsung.
- Menkumham, Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik Di Sumut
- Polda Sumut Gelar Peningkatan Kemampuan Psikologi Bagi Konselor Trauma Healing
- Kapolda Sumut Rayakan HUT Polairud ke 73
- Fokus pada FMC dan Data Center, Telkom Pastikan Transformasi
- Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan
- Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan
- Maret-November 2023, Pemko Medan Fasilitasi 527 UMKM di Ajang Bekraf
- Wali Kota Medan Apresiasi Keguyuban Masyarakat Selayang Dalam Membantu Program Pemko Medan
- Bobby Nasution: Tambahan Honor Untuk Guru Honorer PAUD, TK , SD, SMP Negeri dan Swasta
Polda Sumut Bekuk Penipu Ngaku Artis Baim Wong Modus Give Away

Keterangan Gambar : Istimewa
Medan
Tim Dit Reskrimum Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.
Baca Lainnya :
- Layani Penukaran Uang Sambut Idul Fitri, BI Sediakan Rp195 Triliun0
- Harga Emas Jatuh0
- Sabalenka Lolos ke Final Paribas Open Setelah Bantai Sakkari0
- Sambut Ramadan, Pemprov Sumut Adakan Tadarus dan Bazar0
- Harga Emas Melambung, Tertinggi Sejak Awal Februari0
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku telah menipu korbannya senilai Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.
“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” katanya, Senin (20/3).
Hadi mengungkapkan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Namun, penyidik merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan. Mulanya pada 2 Desember 2022 korban membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” ungkapnya.
Karena itu, Hadi menerangkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK),” terangnya pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjung Balai.
“MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,” pungkasnya. (wol)