- Brimob Polda Sumut Dirikan Posko dan Dapur Lapangan Pasca Banjir Bandang di Padang Sidempuan
- Jajaran Polresta Deli Serdang kembali berikan Baksos Ramadhan
- DPC PWDPI Kabupaten Karo Serahkan Berkas Kepengurusan Baru Ke Kesbangpol Kabupaten Karo
- Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Hadiri High Level Meeting
- Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Diduga Pemotongan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 Kab. Batubara
- Endang Gustina Bantah Keterlibatan Penjualan Narkoba di Toko Penjualan Bajunya
- Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Barusjahe Panen Tomat dan Cabai di Lahan Pekarangan
- Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT
- Wakil Bupati Karo Laksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Merek Kabupaten Karo
Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysi

Medan,kibnews.com – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia (3/3/2025).
Baca Lainnya :
- DR GEA: Pelaku Penjebakan Berdalih Jual Beli Narkoba Dapat Dikenakan Pidana0
- Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Karo0
- Bupati dan Wakil Bupati Karo Serah Terima Jabatan Kepada Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-20300
- Diduga Anak Buah Miss Berbie Nekat Intimidasi Wartawan di PN Medan0
- SPBU Larang Penunggang Sepeda Motor Dengan Tangki Modifikasi Beli BBM Subsidi0
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang agen berinisial SM di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak ke kediaman SM di Binjai. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Petugas pun segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda, Medan.
Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang, yakni SM, tiga CPMI, seorang sepupu SM, serta sopir kendaraan. Selanjutnya, seluruhnya diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui bahwa dirinya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada tiga CPMI dengan iming-iming gaji RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp 5 juta, dengan masa kontrak dua tahun.
Untuk memuluskan aksinya, SM juga membantu mengurus paspor ketiga korban dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat wawancara, dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong. Setelah paspor rampung, SM menyewa mobil travel trayek Medan–Dumai seharga Rp 1,2 juta guna membawa CPMI ke Dumai, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal yang kerap menempatkan korban dalam risiko tinggi.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri.
Saat ini, tersangka SM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga CPMI yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan perdagangan manusia di lingkungan sekitar.(Red/Tim)