- Cv Singa Parna Jaya Travel Bus Pariwisata Kolaborasi dengan Media MSN Hadirkan Inovasi Terbaru
- Polres Tanah Karo Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Tigabinanga
- Presiden Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Pembangunan IKN
- PROGIB SUMUT DUKUNG WACANA PEMBATASAN AKSES MEDIA SOSIAL UNTUK ANAK & PELAJAR, DEMI MASA DEPAN
- Kementerian LHK Apresiasi Kajati Sumut Atas Dedikasi dan Integritas Penegakan Hukum Bidang Lingkunga
- Diduga Dana BOS SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN Direkayasa dan Mengintimidasi Awak Media
- PGRI Sumut Rayakan Hari Kelahiran Ilyas Sitorus
- Perkuat Sinergitas, BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe
- Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siantar digelandang Timsus Narkoba Polda Sumut
- DPW APPI Sumut dan DPC LSM Gempur Deli Serdang Jenguk dan Berikan Bantuan Kepada Anak Penderita Peny
Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Polres Tanah Karo Amankan Dua Tersangka
Keterangan Gambar : Istimewa
Karo, Kibnew.com - Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berastagi. Dua orang tersangka, yakni seorang wanita dan seorang pria, diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu(04/01/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Korpri Gg. Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah IIS(52), wiraswasta asal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan YKS(19), wiraswasta asal lokasi yang sama.
Baca Lainnya :
- Satres Narkoba Polres Tanah Karo Lakukan Pemeriksaan Urine Untuk Awak Angkutan Darat di Terminal Kab0
- Polsek Mardingding Gelar Razia Perjudian, Tidak Temukan Mesin Perjudian di Kedai Kopi0
- Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota Polri Polres Tanah Karo, Kapolres Tanah Karo Beri Tanggapan0
- Polres Tanah Karo Bersama Dinas Perikanan Kabupaten Karo, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penebaran Be0
- Bhabinkamtibmas Polres Tanah Karo Gelar Razia Yustisi di Kelurahan Padang Mas0
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 buah dompet warna putih, 1 bungkus tisu merek Paseo.
Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi kejadian. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah tersebut. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui oleh kedua tersangka dibeli dari Medan.
"Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap," ungkap Kapolres.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Petugas juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
"Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini," tegas AKBP Eko Yulianto.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing.
(Bahagia Ginting)