- Efin Romulo Naibaho Turun Gunung Untuk Bertemu Dengan Warga Secara langsung.
- Menkumham, Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik Di Sumut
- Polda Sumut Gelar Peningkatan Kemampuan Psikologi Bagi Konselor Trauma Healing
- Kapolda Sumut Rayakan HUT Polairud ke 73
- Fokus pada FMC dan Data Center, Telkom Pastikan Transformasi
- Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan
- Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan
- Maret-November 2023, Pemko Medan Fasilitasi 527 UMKM di Ajang Bekraf
- Wali Kota Medan Apresiasi Keguyuban Masyarakat Selayang Dalam Membantu Program Pemko Medan
- Bobby Nasution: Tambahan Honor Untuk Guru Honorer PAUD, TK , SD, SMP Negeri dan Swasta
Bobby Nasution Tegaskan Mulai 2024 akan Pasang CCTV dan Kenakan Denda Rp 10 juta bagi Warga yang Bua

Keterangan Gambar : Istimewa
Bobby Nasution Tegaskan Mulai 2024 akan Pasang CCTV dan Kenakan Denda Rp 10 juta bagi Warga yang Buang Sampah ke Sungai
Medan, KIB NEWS Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan di bulan Januari 2024 Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dimana pasal Pasal 35 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah sembarangan termasuk di sungai.
Baca Lainnya :
- Dukung Normalisasi Sungai Deli yang Di Gagas Bobby Nasution, KSAD Kerahkan Personil dan Peralatan0
- Bobby Nasution Groundbreaking Under Pass Pertama di Medan yang di Bangun Pakai APBD0
- Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Ditarget Selesai 15 Bulan, Bobby Nasution: Atasi Kemacetan0
- PTPN III (Persero) Beri Pelatihan Kewirausahaan, Digitalisasi dan Sertifikasi Halal kepada 36 UMK0
- Apresiasi Evaluasi KPRBN, Hassanudin Berharap Memberikan Dampak Positif pada Tugas dan Kinerja0
"Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan di kena sanksi Denda Rp 10 Juta atau Kurungan selama 3 Bulan," kata Bobby Nasution setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023).
Dijelaskan Bobby Nasution Pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema 'Peduli Deli'.
"Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan," jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah, nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.
"Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah," Sebut Bobby Nasution.
Selanjutnya Bobby Nasution menjelaskan kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen. Artinya gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai Deli.
"Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi," pungkas Bobby Nasution.