- Aktivis Mahasiswa Demo Desak Poldasu Brantas dan Tangkap Mafia BBM Medan-Binjai EDW dan AW
- Personel Satlantas Polrestabes Medan Melakukan Patroli Dan Pengaturan Pos Padat Pagi
- Kunker Ke Kejari Gunungsitoli, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Wujudkan WBK 2025
- Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Kota Binjai mengapresiasi acara Maha Puja Thaipusam ke-144
- Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
- PWI Pusat Copot Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Langgar Peraturan Dasar dan PRT
- Korban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pendekatan Keadilan Restorati
- Perampasan Sepeda Motor di Pematangsiantar, Warga Lapor Polisi
- Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
- Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo
Diduga Dana BOS SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN Direkayasa dan Mengintimidasi Awak Media

Percut Sei Tuan - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 2 PERCUT SEI TUAN diduga tidak menjalankan pengolahan Sesuai dengan Prosedur, di mana dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai SOP/Juknis.
Baca Lainnya :
- PGRI Sumut Rayakan Hari Kelahiran Ilyas Sitorus0
- Perkuat Sinergitas, BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe0
- Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siantar digelandang Timsus Narkoba Polda Sumut0
- DPW APPI Sumut dan DPC LSM Gempur Deli Serdang Jenguk dan Berikan Bantuan Kepada Anak Penderita Peny0
- Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan0
Saat Awak media mengkonfirmasi hal terkait, namun terkesan oknum terkait dan menjelaskan semua sudah sesuai dengan Juknis, pada Senin.(20/1/25)
Pasalnya diduga hal ini tak sewajarnya terjadi, Karena merusak citra dan nama baik dunia pendidikan, Khususnya di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan publik termasuk pula wartawan.
Setibanya awak media mengkonfirmasi hal di atas pihak terkait berinisial S menerangkan " semua sudah sesuai SOP/Juknis " pada kesempatan lain beliau juga mengintimidasi pihak media dengan mengucapkan "Kukejar kalian sampai ke lubang semut!!", katanya dimana awak media yang bertugas merasa keheranan dan meminta kepada APH secara tegas untuk menindaklanjuti hal tersebut karena dapat mencoreng dunia pendidikan yang ada di negara kita tercinta.
Anggaran Dana BOS Tahap I SMAN 2 PERCUT SE'ITUAN Tahun 2024
Rp 614.080.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Kepala sekolah
Suaibatul Aslamiah
Jumlah Siswa Penerima
808
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.930.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 184.484.800
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 117.933.400
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 23.455.250
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 108.887.510
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 62.283.173
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 84.418.800
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 20.520.000
Total Dana
Rp 609.912.933
Anggaran Dana BOS
TAHAP 2 SMAN 2 PERCUT SEI TUAN Tahun 2023
Rp 623.200.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Kepala sekolah
Suaibatul Aslamiah
Jumlah Siswa Penerima
820
Tanggal Pencairan
25 Juli 2023
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 35.227.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 163.342.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 15.576.250
administrasi kegiatan sekolah
Rp 132.204.230
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.200.000
langganan daya dan jasa
Rp 50.450.620
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 123.770.790
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 78.898.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 17.100.000
Total Dana
Rp 621.769.390
Dari uraian data konkret diatas diduga ada ketidak sesuaian dengan pengolahan dana bos baik di tahun 2023 baik 2024, dimana tertulis untuk pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sesuai data kementerian tersebut sungguh sangat di luar nalar.
Diketahui bahwa Lokasi sekolah tersebut berada Jl. Pendidikan, Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dan sekali lagi Awak Media yang bertugas berharap agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mengkoreksi kinerja daripada Kepsek sekolah tersebut.(Red/Tim)