- Polres Tanah Karo Tangkap Warga Tigabinanga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
- Bangun Solidaritas Kader, DPD Partai PSI Kota Medan Gelar Halalbihalal Dihadiri Walikota Rico Waas
- HUT ke - 1 PT Media Anna Nusantara Dihadiri Sejumlah Kalangan
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Objek Vital
- Bupati dan Wakil Bupati Karo Rapat Dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Karo
- Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke- XXIX
- Bupati Karo Sidak dan Kawal Pelayanan Dukcapil Kabanjahe
- 5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba
- Diduga Aparat Penegak Hukum Kota Binjai Pelihara Judi Gelper Tembak Ikan Jalan Ade Irma Suryani dan
- Menteri Nusron Tegaskan Agar Penyelesaian HGU Dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas
Dir Narkoba Kombes Calvijn: Siapapun yang Menghalangi Penegakkan Hukum akan Ditindak

Medan,kibnews.com - Kerja Cepat. Direktorat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 517 kasus sepanjang periode 24 Februari hingga 7 April 2025.
Baca Lainnya :
- Anggota Komisi III DPR RI Kunker ke Sumut Minta Jaksa Pengendali Perkara Ciptakan Peradilan Damai0
- Polresta Deli Serdang Gencar Berantas Judi Online Dan Narkoba, Edukasi Masyarakat Secara Masif0
- Wakil Bupati Karo Ikuti Zoom Entry Meeting Yang Dilaksanakan BPK Propinsi Sumatera Utara 0
- Polres Tanah Karo Amankan Pawai Gerak Jalan Santai Pra Paskah GBKP Runggu Kabanjahe 0
- Bupati Karo Hadiri Undangan Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat0
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan Polda Sumut dalam menjawab perhatian nasional terhadap ancaman narkoba.
"Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegas Irjen Whisnu, Senin (14/4).
Irjen Whisnu juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa selama periode tersebut berhasil diungkap 517 kasus dengan total 634 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 191,6 kg, ekstasi sebanyak 74.292 butir, ganja 11,9 kg, kokain 177 gram, dan pil happy five sebanyak 69.042 butir.
“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelasnya.
Calvijn menegaskan Siapapun yang Menghalangi Penegakkan Hukum akan Ditindak.
Selanjutnya, barang bukti dilakukan pemusnahan dan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara tegas. Sebanyak 138 orang direhabilitasi dengan pendekatan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
"Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” pungkasnya.(Red/Tim)