Ibu Rumah Tangga diringkus Personel Polres Labuhan Batu terkait Transaksi Narkoba
Selain IRT juga ditangkap salah satunya laki laki HS alias D 38 Tahun

By admin 17 Apr 2022, 22:40:00 WIB Daerah
Ibu Rumah Tangga diringkus Personel Polres Labuhan Batu terkait Transaksi Narkoba

Keterangan Gambar : Penangkapan IRT yang melakukan transaksi narkoba


KIBNews.Com, Labuhan Batu | IRT AL alias S (43) Perempuan warga jalan Sirandorung Ujung Labuhanbatu Akhirnya diringkus Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan sita narkoba jenis sabu seberat 1062,78 gram. AL alias S adalah ibu rumah tangga (IRT).

AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK yang merupakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menjelaskan terkait ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

"Pengungkapan bermula diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa,12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS alias D (38) laki-laki warga jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT AL alias S (43) Perempuan warga jalan Sirandorung Ujung Labuhanbatu,"ujar AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan pers release yang diterima KIBNews.Com, melalui Aktual Online, Minggu (17/04/2022).

Berawal adanya informasi awal ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga 45 juta, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara undercoverbuy dilapangan dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 Gram Yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning di Jl Cut Nyak Dien Kota Rantau Prapat.



Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL di jalan Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 ons.

Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di wilayah hukum Polda  Sumatera Utara selama 5 Hari namun tidak berhasil.

"Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021 dan Adek Kotek berinisial kocik ditangkap tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas,"Ujar Kasat.

Adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,"ujar Kasat.

#AS




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.