- Kantor Pertanahan Deli Serdang Kembali Serahkan Sertipikat Balik Nama dalam Rangka Hantaru 2025
- Polres Tanah Karo Bongkar Praktek Perjudian Tembak Perjudian di Berastagi
- BRI Cabang Kabanjahe Hadiri Acara Syukuran HUT Persatuan Pensiunan BRI (PPBRI) ke 56 Tahun 2025
- Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026
- Kasus Tanah Ulayat di Sumut, Ketua Ikatan Melayu Serdang Serumpun Serukan Presiden Turun Tangan
- Polres Tanah Karo Melaksanakan Patroli Malam Untuk Menjaga Kamtibnas
- Satpamobvit Polres Tanah Karo Melaksanakan Patroli Dialogis di Seputaran Objek Wisata Tongging
- Dandim 0205/TK Berikan Wawasan Bela Negara di Kegiatan DIKLATSUSPIM KOKAM Terhadap Pemuda Muhammadiy
- Polsek Kutabuluh Bersama Forkopimca Sambangi Warga Serta Salurkan Bantuan di Desa Kutabuluh Gugung
- Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Malam Jaga Kamtibnas Tetap Kondusif
Ibu Rumah Tangga diringkus Personel Polres Labuhan Batu terkait Transaksi Narkoba
Selain IRT juga ditangkap salah satunya laki laki HS alias D 38 Tahun

Keterangan Gambar : Penangkapan IRT yang melakukan transaksi narkoba
KIBNews.Com, Labuhan Batu | IRT AL alias S (43) Perempuan warga jalan Sirandorung Ujung Labuhanbatu Akhirnya diringkus Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan sita narkoba jenis sabu seberat 1062,78 gram. AL alias S adalah ibu rumah tangga (IRT).
AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK yang merupakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menjelaskan terkait ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
"Pengungkapan bermula diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa,12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS alias D (38) laki-laki warga jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT AL alias S (43) Perempuan warga jalan Sirandorung Ujung Labuhanbatu,"ujar AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan pers release yang diterima KIBNews.Com, melalui Aktual Online, Minggu (17/04/2022).
Berawal adanya informasi awal ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga 45 juta, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara undercoverbuy dilapangan dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 Gram Yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning di Jl Cut Nyak Dien Kota Rantau Prapat.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL di jalan Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 ons.
Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara selama 5 Hari namun tidak berhasil.
"Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tahun 2021 dan Adek Kotek berinisial kocik ditangkap tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas,"Ujar Kasat.
Adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,"ujar Kasat.
#AS