- Banjir Mulai Surut, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Lakukan Pemulihan Lingkungan
- Dpw Laskar Gibran Sumut Mendesak Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana di Wilayah Sumatera Harus Seg
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ingatkan Metamorfosis Mafia Tanah, Serukan Ketegasan dan Integritas
- Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
- Audiensi dan Silaturahmi Karutan Tanjung Pura Beserta Jajaran Kunjungi Bupati Langkat
- Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu\", Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak
- Peduli Sesama, Rutan Tanjung Pura Bagikan Makanan Kepada Masyarakat Korban Banjir
- Laskar Gibran Sumut Turut Mengambil Sikap Untuk Membantu Korban Bencana Banjir di Sumut
- Terdampak Banjir, Rutan Tanjung Pura Evakuasi Ratusan Warga Binaan
- Sekretaris DPW PWDPI Sumut Mengapresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumut Atas Penonaktifan Kombes Pol Ju
Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Ditahan Kejatisu

MEDAN,kibnews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS (selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara/selaku KPA/PPK) terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).
Baca Lainnya :
- Dinsos Medan Bantah Tuduhan Penganiayaan, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur0
- Ungkap Kasus Besar & Jadi Perhatian Publik, 56 Personel Polrestabes Medan Direward 0
- Gubernur Sumut Bobby Nasution Kunjungan Kerja ke Pulau Nias0
- Sidang Etik Pengadilan Militer 1-02 Medan Beri Rasa Keadilan, Masyarakat beri Apresiasi 0
- Warga Desak Bupati Deli Serdang Perbaiki Jalan Rusak di Desa Tanjung Anom Jalan HM Puna Sembiring 0
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.(Red/Tim)










