- Brimob Polda Sumut Dirikan Posko dan Dapur Lapangan Pasca Banjir Bandang di Padang Sidempuan
- Jajaran Polresta Deli Serdang kembali berikan Baksos Ramadhan
- DPC PWDPI Kabupaten Karo Serahkan Berkas Kepengurusan Baru Ke Kesbangpol Kabupaten Karo
- Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Hadiri High Level Meeting
- Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Diduga Pemotongan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 Kab. Batubara
- Endang Gustina Bantah Keterlibatan Penjualan Narkoba di Toko Penjualan Bajunya
- Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Barusjahe Panen Tomat dan Cabai di Lahan Pekarangan
- Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT
- Wakil Bupati Karo Laksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Merek Kabupaten Karo
Kepala Desa Kutabuluh Simoleh Diduga Menyediakan Lapak Judi

Kepala Desa Kutabuluh Simoleh Diduga
Karo,kibnews.com - Masyarakat desa Kutabuluh Simoleh geram dengan ulah kepala desanya yang menyediakan lapak judi Tolam di kedei kopi miliknya, juga melakukan pembiaran kedei kedei yang menyediakan lapak judi Tolam didesanya, berlokasi dekat Los desa Kutabuluh Simoleh,Tanah Karo Sumatera Utara.
Baca Lainnya :
- Bangunan Kantor Lurah Simalingkar B Sangat Memprihatinkan,Butuh Perhatian Pemko Medan0
- SERBA-SERBI HARI JADI KABUPATEN KARO KE 79 TAHUN 2025 DI KABANJAHE0
- Wakil Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Karo Ke- 790
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang Perbatasan Simalingkar B 0
- Bupati Karo Ikuti Webinar Rilis dan Sosialisasi IDSD Tahun 20240
Kepala Desa Kutabuluh Simole Aditya kaban harusnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melestarikan budaya dan tradisi lokal, Bukan melakukan pembiaran terhadap penyakit masyarakat.
Br Sembiring ibu rumah tangga saat ditemui awak media, Rabu(12/03/2025) di Desa Kutabuluh Simoleh mengatakan bahawa kades mereka ini sudah lama menyediakan lapak judi, karena dari dulunya juga kades nya sudah sering dan hobby bermain judi.
"Ah gak usah heran dengan kades kami ini, memang dari dulu kades kami ini tukang main judi,harusnya kasihlah contoh yang baik pada masyarakatnya." Ujar Br Sembiring."
Lanjut Br Sembiring "Ini tidak, tetaplah dibuat kedeinya itu jadi sarang judi, sehingga bapak bapak ngumpul dikedainya kades untuk beli nomor, kek bapak anakku, tiap hari beli nomor, pulang kerumah tengah malam, Pagi sudah malas bangun, kesiangan jadi keladang."
Saat awak Media mengkonfirmasi Kepala Desa Kutabuluh Simoleh Aditya Kaban, melalui telp WhatsApp, Kepala desa mengakui dikedeinya memang ada kegiatan illegal judi Tolam dan kegiatan itu ada bandarnya. saat ditanya siapa bandarnya, Aditya Kaban mengatakan tidak mengetahuinya.
Dengan memfasilitasi sarana perjudian dikedei kopi ini berarti kepala desa Kutabuluh Simoleh Aditya Kaban bisa saja dikenakan pasal 6 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1974. *"Barang siapa membuat, mengimpor, mengedarkan, atau mengoperasikan alat atau sarana perjudian akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda maksimal Rp 10.000.000.”*
Br Sembiring mewakili beberapa Masyarakat Kutabuluh Simoleh, meminta Aparat Penegak Hukum ,Bapak Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, Kapolsek Kutabuluh Simoleh, untuk segera menindak dengan tegas kepala desa Kutabuluh Simoleh, karena sudah sangat meresahkan.(Red/Tim)