- Aktivis Mahasiswa Demo Desak Poldasu Brantas dan Tangkap Mafia BBM Medan-Binjai EDW dan AW
- Personel Satlantas Polrestabes Medan Melakukan Patroli Dan Pengaturan Pos Padat Pagi
- Kunker Ke Kejari Gunungsitoli, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Wujudkan WBK 2025
- Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Kota Binjai mengapresiasi acara Maha Puja Thaipusam ke-144
- Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
- PWI Pusat Copot Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Langgar Peraturan Dasar dan PRT
- Korban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pendekatan Keadilan Restorati
- Perampasan Sepeda Motor di Pematangsiantar, Warga Lapor Polisi
- Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
- Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo
Ketua Koni Langkat Priode 2019 - 2023 DiTahan Kejaksaan Negeri Dugaan Kasus Korupsi

LANGKAT,kibnews.com - Kejaksaan Negeri Langkat Sumatera Utara, melalui Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menahan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Langkat berinisial TAP dengan menggunakan rompi merah mudah khas tahanan.
TAP ditahan pada, Senin (13/1/2025) sore atas dugaan kasus korupsi. Bahkan kerugian negara atas kejadian itu diketahui mencapai Rp 600.895.000
Baca Lainnya :
- Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Namanteran l0
- Konsisten Berantas Narkoba, Polda Sumut ungkap 73 kasus dipekan kedua 20250
- Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat0
- Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru0
- Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan0
Selain wakil bendahara, jaksa juga menahan Ketua KONI Langkat, periode 2019-2023 berinisial TP.
“Selain TAP, ada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ketua KONI Langkat periode 2019- 2023 berinisial TP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Langkat, Nardo Sitepu, kepada awak media, Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut, Nardo mengungkapkan, untuk tersangka TAP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2025.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu, melakukan kegiatan fiktif, pemotongan honor dan markup penggunaan anggaran.
“Dalam pengelolaan dana hibah KONI, ada beberapa kegiatan fiktif, mark-up dan juga pemotongan honor. Untuk TP belum ditahan karena alasan kesehatan,” beber Kasi Intel Kejari Langkat.
Terakait perbuatannya, sambung Nardo, para tersangka dijerat dengan pada Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantas Tipokor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(Red/Tim)