- Brimob Polda Sumut Dirikan Posko dan Dapur Lapangan Pasca Banjir Bandang di Padang Sidempuan
- Jajaran Polresta Deli Serdang kembali berikan Baksos Ramadhan
- DPC PWDPI Kabupaten Karo Serahkan Berkas Kepengurusan Baru Ke Kesbangpol Kabupaten Karo
- Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Hadiri High Level Meeting
- Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Diduga Pemotongan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 Kab. Batubara
- Endang Gustina Bantah Keterlibatan Penjualan Narkoba di Toko Penjualan Bajunya
- Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Barusjahe Panen Tomat dan Cabai di Lahan Pekarangan
- Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT
- Wakil Bupati Karo Laksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Merek Kabupaten Karo
Korban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pendekatan Keadilan Restorati

MEDAN,kibnews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH,MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, para Kasi dan Kasi Pidum menyampaikan ekspose 4 perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).
Baca Lainnya :
- Perampasan Sepeda Motor di Pematangsiantar, Warga Lapor Polisi0
- Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan 0
- Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo0
- Polisi Tangkap 7 Spesialis Pencuri Rumah Mewah Antar Provinsi ,Tiga Diantaranya Ditembak 0
- Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi “Keselamatan Toba 2025”0
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan humanis disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI.
Adapun perkara berasal dari Kejari Samosir, yaitu tersangka atas nama Arta Ambarita alias Nai Parulian alias Op Nico melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian tersangka Medianta alias Mak Felicia melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Tersangka Parlindungan Sihombing dan Maruba Desmatua. S melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke (1) Subs 351 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana.
Kemudian dari Kejaksaan Negeri Simalungun atas nama tersangka Diki Ryan Danu melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan kronologis salah satu perkara dari Kejari Samosir atas nama Artha Ambarita, bermula pada Minggu (28 Januari 2024) sekira pukul 12.00 WIB, dimana saksi korban Malastar Saragi, pergi ke ladangnya di Jihor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir untuk memasang/mendirikan sebuah plang pemilikan tanah.
"Kemudian datang tersangka Artha Ambarita bersama anaknya Medianti Sidauruk menyuruh pergi saksi korban Malastar Saragi yang sedang menggali lobang untuk memasang plang dengan menggunakan parang, namun saksi korban Malastar Saragi tetap bertahan," paparnya.
Selanjutnya, tersangka Artha Ambarita mendorong kepala saksi korban Malastar Saragi dari belakang saat posisinya sedang jongkok, kemudian saksi korban Malastar Saragi berdiri dan tetap bertahan di lokasi. Lalu, tersangka Artha Ambarita dari sebelah kiri langsung menarik dan mencengkram sekuat tenaga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi menggunakan genggaman kedua tangan tersangka Artha Ambarita lalu saksi korban Malastar Saragi merasa kesakitan dan berusaha melepaskan cengkraman tangan tersangka, sehingga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan mengeluarkan darah.
"Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan perih pada bagian lengan tangan kiri sesuai dengan Visum Et Revertum Dinas Kesehatan Puskesmas Ambarita terhadap korban Malastar Saragi Als Pak Boturan.
Selanjutnya, empat perkara ini bergulir ke Kejaksaan dan oleh jaksa fasilitator dimediasi untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian," tandasnya.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula.(Red/Tim)