- Aktivis Mahasiswa Demo Desak Poldasu Brantas dan Tangkap Mafia BBM Medan-Binjai EDW dan AW
- Personel Satlantas Polrestabes Medan Melakukan Patroli Dan Pengaturan Pos Padat Pagi
- Kunker Ke Kejari Gunungsitoli, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Wujudkan WBK 2025
- Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Kota Binjai mengapresiasi acara Maha Puja Thaipusam ke-144
- Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
- PWI Pusat Copot Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Langgar Peraturan Dasar dan PRT
- Korban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pendekatan Keadilan Restorati
- Perampasan Sepeda Motor di Pematangsiantar, Warga Lapor Polisi
- Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
- Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo
Pasangan Suami Istri Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Medan,kibnews.com - Pelaku penipuan penggelapan sepatu di Tanjung Balai, Muhammar Perdana Arifindan, warga Jalan DI Panjaitan TB Kota 2, Kampung Baru Tanjung Balai ( alamat orang tuanya ) dan istrinya Asha Tasya, warga Jalan Tugu, Belakang Makam Pahlawan, Kota Tanjung Balai resmi dilaporkan korban, Ahmad Akbar ke Polrestabes Medan, Kamis (16/1/2025). Dimana sebelumnya, korban telah beritikat baik menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang korban, namun tidak kunjung dilakukan. Hal ini disampaikan korban kepada wartawan di Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Karena tidak ada itikat baik pelaku untuk menggembalikan uang saya, maka hari ini saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan/ Polda Sumut,”kata korban dihadapan wartawan Kota Medan, Kamis (16/1/2025).
Baca Lainnya :
- Tak Berhenti, Polres Binjai Kembali musnahkan lokasi Judi dan Narkoba0
- Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya0
- Ketua Koni Langkat Priode 2019 - 2023 DiTahan Kejaksaan Negeri Dugaan Kasus Korupsi0
- Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Namanteran l0
- Konsisten Berantas Narkoba, Polda Sumut ungkap 73 kasus dipekan kedua 20250
Dimana dalam laporan korban yang tertuang di dalam nomor LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut disebut, korban meneransfer uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli 1 bal sepatu kepada para tersangka. Namun, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Alhasil, korban melaporkan kedua pelaku ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
“Bukti semua telah kita serahkan kepada penyidik. Kita serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian,”pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammar Perdana Arifin atau yang kerap disapa Si Amar, warga Tanjung Balai melakukan penipuan penggelapan terhadap warga Kota Medan, Ahmad Akbar. Bermodus sebagai pengusha sepatu, ia berhasil memperdaya korban sebesar Rp 15 juta. Kasus penipuan penggelapan inipun akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Iya, dia mengaku sebagai toke sepatu trift di Kota Tanjung Balai. Rupanya dia penipu,” ujar Akbar kepada wartawan, Selasa (14/1).
Menurut korban, aksi penipuan itu bermula ketika ia inggin membuka usaha sepatu, Agustus 2024 lalu. Nah, secara kebetulan ia melihat di sosial media (medsos) jika pelaku menjual sepatu untuk usaha. Kemudian, korban lantas menjalin komunikasi hingga terjadi kesepakatan.
“Dia mengirim foto dan vidio jika dia telah di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya, Muammar Perdana Arif sebesar 15 juta,”jelas dia.
Nah, setelah transaksi jual beli. Lantas ia meminta korban untuk mengirim alamat. Lalu alamat pun dikirim korban kepada pelaku. Namun tunggu punya tunggu, sepatu yang dijanjikan tidak kunjung datang.
“Aku tanya mana sepatuku, ia gugup dan mulai beralibi. Dari situ aku sadar aku tipui,”sebutnya.
Sadar jadi korban penipuan penggelapan, ia pun lantas menghubungi pelaku dan keluarganya. Namun istrinya selaku admin pelaku menyebut jika mereka akan membayar uang yang mereka tipu. Namun, ucapan istri pelaku dan suaminya juga tidak benar.
“Janjinya bulan 12 2024 kemarin, sampai sekarangn nngak jelas. Sekarang udah nnggak jelas lagi. Jadi mereka suami istri ini bersubahat melakukan penipuan, karena istrinya ini adminya. Jadi kami akan melaporkan si Amar dan istrinya,”pungkasnya. (Red/Tim)