- Efin Romulo Naibaho Turun Gunung Untuk Bertemu Dengan Warga Secara langsung.
- Menkumham, Yasonna Serahkan Bantuan Dana Pendidikan PIP Bagi Peserta Didik Di Sumut
- Polda Sumut Gelar Peningkatan Kemampuan Psikologi Bagi Konselor Trauma Healing
- Kapolda Sumut Rayakan HUT Polairud ke 73
- Fokus pada FMC dan Data Center, Telkom Pastikan Transformasi
- Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan
- Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Rutan Kelas I Medan
- Maret-November 2023, Pemko Medan Fasilitasi 527 UMKM di Ajang Bekraf
- Wali Kota Medan Apresiasi Keguyuban Masyarakat Selayang Dalam Membantu Program Pemko Medan
- Bobby Nasution: Tambahan Honor Untuk Guru Honorer PAUD, TK , SD, SMP Negeri dan Swasta
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi Nelayan untuk Akses BBM Subsidi di SPBU

Keterangan Gambar : Istimewa
Medan, KIB NEWS - Untuk mendukung kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berkerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) memfasilitasi para nelayan untuk mendapat BBM subsidi di SPBU Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, Medan.
Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono mengatakan, nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Samudera Indonesia (ANSI) telah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan QR Code yang disesuaikan di SPBU 14.204.1120 Kampung Salam, Medan Belawan, Kamis (2/11/2023)
Baca Lainnya :
- Dorong Pengembangan Bisnis Non-Fuel Retail, Pertamina Patra Niaga Gelar Pertamina Tenants Day0
- Pemko Medan Gelar Pertemuan dengan Instansi Vertikal Bahas Aset Daerah yang tercatat Ganda0
- Pemko Medan Apresiasi Diselenggarakanya Sosialisasi Fatwa MUI No 72 Tahun 20230
- Bupati Samosir Resmikan PLTS Pompa Air untuk Peningkatan Produktivitas Pertanian 0
- Hindari Kenakalan Remaja,Bupati Samosir Tutup Liga Futsal Pelajar 2023 0
"Pelayanan untuk nelayan tradisional ini dipusatkan di SPBU 14.204.1120 Medan Belawan. Hal ini dilakukan agar memudahkan pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi bagi nelayan sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, tepat volume serta dapat dipantau langsung oleh Pertamina dan Dinas Kelautan dan Perikanan," beber Sigit.
Ia menjelaskan, pelayanan untuk nelayan ini diatur sedemikian rupa mulai dari jam pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga armada pengangkutan yang diverifikasi oleh Polres Pelabuhan Belawan. Evaluasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan ini melalui data digitalisasi ke Pemerintah dan Polres.
"Jadi pelayanan pendistribusian BBM Solar subsidi ini untuk nelayan yang memiliki kapal kurang dari 5 Gross Tonage (GT). Sementara itu, untuk nelayan yang memiliki kapal lebih dari 5 sampai 30 GT disesuaikan di SPBUN kawasan Gabion," sebutnya
Penyaluran Solar bersubsidi ini diterima langsung oleh para nelayan tradisional yang sudah terdata dan terdaftar sebagai nelayan yang layak untuk menerima Solar bersubsidi tersebut. Kegiatan pendistribusian BBM subsidi ini dihadiri Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut), Jenny Masniari, Ketua DPP ANSI, Suhairi S dan Iptu Rudi Kanit II Sat Intel Polres Pelabuhan Belawan mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan.
Suhairi mengatakan, setiap dua hari sekali nelayan bisa membeli minyak dengan menggunakan barcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap satu kapal mendapatkan 40 liter Solar bersubsidi di SPBU Kampung Salam. Program penyaluran BBM Solar bersubsidi ini diharapkan bisa berkelanjutan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, Hiswana Migas dan Pertamina Patra Niaga yang telah mengakomodir kebutuhan para nelayan tradisional untuk mendapatkan Solar bersubsidi sehingga kami dapat dengan mudah mengakses BBM untuk melaut," tambah Suhairi.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). (JB Rumapea)