- Brimob Polda Sumut Dirikan Posko dan Dapur Lapangan Pasca Banjir Bandang di Padang Sidempuan
- Jajaran Polresta Deli Serdang kembali berikan Baksos Ramadhan
- DPC PWDPI Kabupaten Karo Serahkan Berkas Kepengurusan Baru Ke Kesbangpol Kabupaten Karo
- Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., Hadiri High Level Meeting
- Kejati Sumut Amankan 2 Tersangka Diduga Pemotongan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 Kab. Batubara
- Endang Gustina Bantah Keterlibatan Penjualan Narkoba di Toko Penjualan Bajunya
- Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Barusjahe Panen Tomat dan Cabai di Lahan Pekarangan
- Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT
- Wakil Bupati Karo Laksanakan Kunjungan Kerja ke Desa Merek Kabupaten Karo
Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Binjai,kibnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Lainnya :
- PWI Pusat Copot Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Langgar Peraturan Dasar dan PRT0
- Korban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pendekatan Keadilan Restorati0
- Perampasan Sepeda Motor di Pematangsiantar, Warga Lapor Polisi0
- Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan 0
- Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo0
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, dimana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, pada Kamis siang.(13/2/2025)
Diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon.
“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan SH.
Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni jemaah Ponpes Kolo Saketi.
Perkara ini menjadi sudah viral dan perhatian publik setelah viral di media sosial dan media elektronik, mendorong pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.
Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada esok hari Jum'at, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Dan sidang akan terus bergulir hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini dan objektif dalam menilai permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan.(Red/Tim)