- Aktivis Mahasiswa Demo Desak Poldasu Brantas dan Tangkap Mafia BBM Medan-Binjai EDW dan AW
- Personel Satlantas Polrestabes Medan Melakukan Patroli Dan Pengaturan Pos Padat Pagi
- Kunker Ke Kejari Gunungsitoli, Kajati Sumut Motivasi Seluruh Jajaran Wujudkan WBK 2025
- Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Kota Binjai mengapresiasi acara Maha Puja Thaipusam ke-144
- Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
- PWI Pusat Copot Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Langgar Peraturan Dasar dan PRT
- Korban Penganiayaan Maafkan Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pendekatan Keadilan Restorati
- Perampasan Sepeda Motor di Pematangsiantar, Warga Lapor Polisi
- Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
- Dua Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti 8,56 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Tanah Karo
Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru

Keterangan Gambar : Istimewa
Karo, Kibnew.com - Tigaderket Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap ladang ganja di Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, yang dikelola oleh seorang tersangka, HG(41).
Penangkapan dilakukan pada Kamis(9/1/2024) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menemukan 15 batang ganja dengan ukuran 42 hingga 210 cm yang masih tertanam di ladang milik tersangka. Tanaman ganja tersebut ditemukan di perladangan Reba, yang berada di Desa Kuta Mbaru.
Baca Lainnya :
- Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan0
- Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan0
- Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu 0
- Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Polres Tanah Karo Amankan Dua Tersangka0
- Satres Narkoba Polres Tanah Karo Lakukan Pemeriksaan Urine Untuk Awak Angkutan Darat di Terminal Kab0
Tersangka HG, petani, warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi langsung menyita tanaman ganja beserta akarnya untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berkat kerja sama tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Katim II Opsnal Aiptu Hesron Barus dan Personel Polsek Payung.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ladang tersebut. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka HG berada di lokasi. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar ladang dan ditemukan barang bukti berupa 15 batang ganja dalam keadaan basah yang masih tertanam di tanah," jelas Kapolres.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo akan mengembangkan jaringan untuk mengungkap pihak pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
(Bahagia Ginting)