- Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Danil Resmi Gantikan Abd. Rahim
- Satlantas Polres Tanah Karo Dukung Upgrade CCTV Lalin RTMC Poldasu
- Ketu Pembina Posyandu Kab.Karo Menghadiri Pelaksanaan Imunisasi di Kecamatan Dolatrakyat
- Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Dilanjutkan Ziarah Ke Maka
- Wakil Bupati Karo Gelar Diskusi Terbuka Bersama Ratusan Petugas Kebersihan Dari Dinas Lingkungan Hid
- Bupati Karo Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tentang Percepatan Pembentukan Ko
- Evaluasi Kinerja Awal Tahun, Komisi II DPR RI Soroti Capaian dan Tantangan BPN
- Wamen ATR/BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat
- Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun
- Takziah 3 Harinya Kepergian Jurnalist Pemprovsu Alm Selamat Purba
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

Keterangan Gambar : Istimewa
Karo, Kibnew.com - Tiganderket, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Jumat(10/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS(23), wiraswasta, warga Desa Jandi Meriah dan BRY(30), karyawan swasta, warga Desa Jandi Meriah.
Baca Lainnya :
- Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Namanteran l0
- Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Desa Kuta Mbaru0
- Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Perbulan0
- Polres Tanah Karo Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Jalan Berastagi-Medan0
- Satnarkoba Ungkap Kasus Narkotika di Kandibata Kabanjahe, Tangkap Ableh Dengan 9.2 g Sabu 0
"Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Jandi Meriah. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika," jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (4,43 gram), 1 lembar potongan kertas tisu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 pipet plastik ujung runcing, 3 bal plastik klip berles merah, 1 timbangan elektrik warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor.
Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.
"Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika," tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah.
(Bahagia Ginting)