- Aksi Sigap Brimob! Tanggapi Aduan Masyarakat tentang Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa Ternyata Bawa
- Wakil Bupati Karo Sambut Kunjungan Silaturahmi Putri Pariwisata Karo 2024 Lola Eyuki Br Sinuraya
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Tempat Lokasi Wisata
- Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian di Dalam Mobil Parkir, Pelaku Diamankan di Medan Tuntunga
- Polres Tanah Karo Respon Cepat Laporan Diduga Lokasi Praktek Judi
- Cegah Karhutla, Polsek Tiga Panah Bersama TNI Beserta Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu
- Kapolsek Tiga Panah Aktif Dukung Pencegahan Stunting di Desa Lambar
- Polres Tanah Karo Mengikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Strategi Polmas
- Perayaan Ulang Tahun Anak dari Pimpinan Umum Mediandonews Dihadiri Keluarga & Kerabat Dekat
- Lantik 79 Pejabat Struktural, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Semangat Nationwide dan Meritokr
Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

Medan,kibnews.com - Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.
Baca Lainnya :
- Satlantas Polres Tanah Karo Kawal Pawai Kenaikan Yesus di Kabanjahe 0
- Bupati Karo Serahkan SHM Untuk Warga Relokasi dan Penghargaan Inovasi Pemerintahan Desa di Musremban0
- Diduga Kuat Camat Medan Barat Salahgunakan Wewenangnya Untuk Lakukan Pungli, Mandor Jadi Korban 0
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Penyelesaian Masalah Pertanahan di Jawa Timur0
- ESG Alias Godol Berhasil Diamankan Oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI0
Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah, ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.
"Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia," tegas Adi Lubis. "Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali.
Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah. Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang."
Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan, termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.
Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.
Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya. Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.
"Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu. Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka," ujar Adi Lubis.
"Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut." TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan
Secara spesifik, Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut. (Red/Tim)