- Polres Tanah Karo Tangkap Warga Tigabinanga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
- Bangun Solidaritas Kader, DPD Partai PSI Kota Medan Gelar Halalbihalal Dihadiri Walikota Rico Waas
- HUT ke - 1 PT Media Anna Nusantara Dihadiri Sejumlah Kalangan
- Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli ke Objek Vital
- Bupati dan Wakil Bupati Karo Rapat Dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Karo
- Wakil Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke- XXIX
- Bupati Karo Sidak dan Kawal Pelayanan Dukcapil Kabanjahe
- 5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba
- Diduga Aparat Penegak Hukum Kota Binjai Pelihara Judi Gelper Tembak Ikan Jalan Ade Irma Suryani dan
- Menteri Nusron Tegaskan Agar Penyelesaian HGU Dan Pemetaan Tanah Jadi Prioritas
Tata Ruang Dibenahi, Menteri ATR/BPN Nusron Dorong HPL di Sempadan Sungai Jawa Barat

Keterangan Gambar : Istimewa
Depok, KIBNEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan langkah baru dalam pengelolaan lahan sempadan sungai guna menanggulangi persoalan tata ruang dan mencegah banjir di Jawa Barat. Pemerintah berencana menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk wilayah sempadan sungai, yang nantinya akan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Kebijakan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/03/2025). Ia menegaskan, kawasan sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara untuk memudahkan pengelolaan secara terintegrasi.
Baca Lainnya :
- Menteri ATR Tekankan Pentingnya RDTR dan Status Tanah \'Clean and Clear\' Untuk Tarik Investasi0
- Lima Kementerian/Lembaga Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang0
- Dirjen PPTR ATR/BPN Tinjau Pelayanan Sehati di Jawa Timur Saat Libur Lebaran0
- Wamen ATR/Waka BPN Hadiri Panel Diskusi The Yudhoyono Institute Bahas Isu Global0
- Bergabung Dalam Peresmian Rumah Aspirasi Pemenangan Ganjar Pranowo GTNP Harapkan Ganjar Presiden0
"Ke depan, tanah di dalam garis sempadan sungai tidak lagi menjadi milik pribadi. Kita akan daftarkan atas nama pemerintah daerah dengan pengelolaan oleh BBWS. Ini upaya kita untuk menjaga ekosistem dan menghindari dampak buruk pembangunan di sekitar sungai," ujar Nusron.
Ia juga menanggapi munculnya kabar soal terbitnya sertipikat atas tanah di sempadan sungai. Menurutnya, semua kasus akan diperiksa secara saksama. "Kalau ada indikasi penyimpangan dalam prosesnya, akan dibatalkan. Namun jika legal dan sesuai aturan, maka proses pengadaan serta ganti rugi tetap akan dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan," tegasnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik terobosan ini. Ia menyatakan, regulasi tersebut akan mendukung kelancaran proyek normalisasi dan pelebaran sungai yang selama ini terkendala status kepemilikan lahan.
“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata ruang yang berkelanjutan dan mempercepat penyelesaian berbagai hambatan di lapangan,” kata Dedi.
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, turut dihadiri oleh kepala daerah se-Jawa Barat, pejabat dinas terkait, serta para Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten/kota.
Mendampingi Menteri Nusron dalam agenda tersebut antara lain Dirjen PHPT Asnaedi, Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta sejumlah pejabat utama ATR/BPN lainnya.
Sumber: ATR/BPN DELI SERDANG
(Kontributor: Agung)