Arogansi Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemprovsu
Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemprovsu melakukan klaim Aset tetapi tidak ada surat kepemilikan Aset

By admin 28 Nov 2022, 12:10:36 WIB Daerah
Arogansi Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemprovsu

Keterangan Gambar : Masyarakat pemilik rumah di Jalan PBSI dan Jl.William Iskandar


Kib News, Senin 28 Nopember 2022, masyarakat jalan PBSI keberatan atas sikap arogansi Pihak Pemprov Sumatera Utara.

Pihak Pemprovsu yang berwenang melalui Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemerintah Daerah Prov. Sumatera Utara membuat surat edaran yang ditempelkan pada tanggal 25 November 2022 dengan No. 300/14470/2022  terkait pengosongan lahan tanpa menunjukkan bukti kepemilikan Aset seperti SK Camat, SHM ataupun HGB dan tanpa seizin pemilik rumah. Hal ini akan kita laporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 28 Nopember 2022. Pihak masyarakat dan selaku keluarga besar Komite Independen Batak (KIB) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Deli Serdang ingin mempertanyakan dasar peringatan yang dilakukan Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemerintah Daerah Prov. Sumatera Utara sampaikan lewat surat tersebut.


Baca Lainnya :

Adapun alasan kami menyampaikan surat ini yaitu:

1.    Komite Independen Batak (KIB) DPC Kabupaten Deli Serdang beserta masyarakat yang bertempat tinggal di Jl. Gedung PBSI menyatakan dengan tegas menolak peringatan pengosongan lahan sebagaimana Bapak/Ibu sampaikan pada surat tersebut.

2.  Bahwa peringatan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait pengosongan lahan tersebut merupakan tindakan yang kurang manusiawi bagi kami selaku kami merupakan masyarakat yang sudah lebih dari 25 Tahun bertempat tinggal di Jl. Gedung PBSI

3.   Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyatakan bahwa kami selaku masyarakat di Jl. Gedung PBSI berhak tinggal dan tak dapat digusur dengan alasan apapun tanpa melewati putusan pengadilan yang jelas.

Dengan dasar tersebut pihak masyarakat dan Komite Independen Batak (KIB) Kabupaten Deli Serdang mengharapkan pemerintah pusat turut serta memperhatikan hak-hak masyarakat di wilayah tersebut, karena fungsi pemerintah bagi masyarakat adalah untuk memberikan rasa nyaman yang berkeadilan sosial dan menghindari pihak-pihak mafia tanah yang telah identik di wilayah Sumatera Utara. (Jhon Tulus) 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment