- Gelar KRYD Ops Antik, Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Untuk Masyarakat
- Siap Menuju WBK, Lapas Pemuda Langkat Tunjukkan Semangat Kepada Tim Penilai Pada Desk Evaluasi WBK
- Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Lapas Pematang Siantar Adakan Ibadah Bersama GMKI Cabang P
- Grand Opening Kantor Sekretariat Paboras Siburian
- Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, H.M., Terima kunjungan ketua HBB
- Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Berhasil Raih Gelar Doktor Dari USU Dengan Predikat Cumlaude
- Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Merayakan Dies Natalis ke-40 Tahun
- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
Arogansi Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemprovsu
Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemprovsu melakukan klaim Aset tetapi tidak ada surat kepemilikan Aset
Keterangan Gambar : Masyarakat pemilik rumah di Jalan PBSI dan Jl.William Iskandar
Kib News, Senin 28 Nopember 2022, masyarakat jalan PBSI keberatan atas sikap arogansi Pihak Pemprov Sumatera Utara.
Pihak Pemprovsu yang berwenang melalui Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemerintah Daerah Prov. Sumatera Utara membuat surat edaran yang ditempelkan pada tanggal 25 November 2022 dengan No. 300/14470/2022 terkait pengosongan lahan tanpa menunjukkan bukti kepemilikan Aset seperti SK Camat, SHM ataupun HGB dan tanpa seizin pemilik rumah. Hal ini akan kita laporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 28 Nopember 2022. Pihak masyarakat dan selaku keluarga besar Komite Independen Batak (KIB) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Deli Serdang ingin mempertanyakan dasar peringatan yang dilakukan Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemerintah Daerah Prov. Sumatera Utara sampaikan lewat surat tersebut.
Baca Lainnya :
- Andre Wahyudi Sihombing Wisuda dari Politehnik Penerbangan Medan0
- Ketua Komite Independen Batak Deliserdang bersama pengurus Audiensi ke Kesbangpol Deliserdang0
- Perayaan Harlah PKB ke-24 di Simalungun0
- POMPARAN RAJA TOGA SITOMPUL BERDUKA0
- Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Rapat Konsolidasi Mengangkat Thema Simalungun Berge0
Adapun alasan
kami menyampaikan surat ini yaitu:
1. Komite Independen Batak (KIB) DPC
Kabupaten Deli Serdang beserta masyarakat yang bertempat tinggal di Jl. Gedung
PBSI menyatakan dengan tegas menolak peringatan pengosongan lahan sebagaimana
Bapak/Ibu sampaikan pada surat tersebut.
2. Bahwa peringatan yang Bapak/Ibu
sampaikan terkait pengosongan lahan tersebut merupakan tindakan yang kurang
manusiawi bagi kami selaku kami merupakan masyarakat yang sudah lebih dari 25
Tahun bertempat tinggal di Jl. Gedung PBSI
3. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam yang menyatakan bahwa kami selaku masyarakat di Jl. Gedung
PBSI berhak tinggal dan tak dapat digusur dengan alasan apapun tanpa melewati
putusan pengadilan yang jelas.