- Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Lapas Pematang Siantar Adakan Ibadah Bersama GMKI Cabang P
- Grand Opening Kantor Sekretariat Paboras Siburian
- Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, H.M., Terima kunjungan ketua HBB
- Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Berhasil Raih Gelar Doktor Dari USU Dengan Predikat Cumlaude
- Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Merayakan Dies Natalis ke-40 Tahun
- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
- Kehadiran Jokowi disambut aksi demo damai masyarakat Pancur Batu
- Karo Ops Polda Sumut Tinjau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Di Wilkum Polres Labuhanbatu
DR Junius Taripar Hutabarat, S.Si.,M.Si Sosialisasi Perda No.1 tahun 2019
Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Perda No.1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Narkoba di Kampung Susuk Padang bulan Medan
Keterangan Gambar : Bapak DR Junius Taripar dan Soritua Sihombing di Podium ketua GMDM Wilayah Medan Jannes Priadi mengajukan pertanyaan
Medan KIb News - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara DR Junius Taripar Hutabarat , M.Si adakan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dalam Sosialisasi Perda ini GMDM Medan yang di Ketuai Jannes Priadi Peranginangin, SP, Bendahara Wajib Siuraya SE dan Ketua Kecamatan Medan Tembung Nestor Simamora, SE dan Ketua GMDM Kecamatan Medan Selayang Frans Yoseph Sianturi, S.Kom. memberikan beberapa pertanyaaan dan komitmen ikut serta dalam rangka pemberantasan bahaya Narkoba.
Anggota Fraksi Nusantara DPRD Provinsi Sumatera Utara Dari Partai Perindo DR Junius Taripar Hutabarat ,Sabtu (20/08/2022) menyampaikan bahwa sepakat untuk menjalin sinergi dengan unsur aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dengan disampaikannya hal sosialisasi perda tersebut ini adalah bentuk komitmen anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan terhadap penyalahgunaan narkotika khsususnya di Sumatera Utara.
" Beliau menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara khususnya," ucap Anggota dari Fraksi Nusantara DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Penegak hukum di Sumatera Utara , baik itu dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) wajib melakukan upaya dalam mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkoba, jangan sempat penegak hukum di Sumatera Utara menjadi bagian dari peredaran dan permainan bisnis narkoba tersebut, harap Taripar Hutabarat.
Sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara terkait peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bagian yang memposisikan anggota legislatif memberikan pengawasan hal tersebut, harapnya.
Turut hadir dalam acara sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara, Penyuluh Narkoba Ahli Madya Bapak Soritua Sihombing dari BNN Sumatera Utara . ( JTS )