- Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
- Satreskrim Polres Tanah Karo Melaksanakan Rekontruksi Kasus Penganiayaan Malam Tahun Baru
- DPD IPK Kabupaten Karo Melalui Satgas Inti Maha Sakti Karya Gelar Ziarah ke Griten Pa Mbelgah Dan Pa
- DPD IPK Kabupaten Karo Tunjuk Iwan Jhonianta Purba Sebagai Ketua Satuan Tugas
- Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh
- Kementerian ATR/BPN Percepat Restorasi di Aceh Melalui Kolaborasi
- Elemen Mahasiswa Sumut Bertemu Kapolda, Dorong Kolaborasi Tekan Narkoba dan Kriminalitas
- Komitmen Bersih Narkoba, Rutan Tanjung Pura Bersama BNNK Langkat Gelar Penyuluhan dan Tes Urine
- Polisi Tangkap Seorang Wanita Karena Mencuri, Kerugian Capai 240 Juta
Satreskrim Polres Tanah Karo Melaksanakan Rekontruksi Kasus Penganiayaan Malam Tahun Baru

Keterangan Gambar : Istimewa
Karo,kibnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Baca Lainnya :
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M.M, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar hari ini dan berlangsung dengan pengamanan ketat.
“Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS(13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinaan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Saat pelaksanaan rekonstruksi, Ipda Henry menegaskan bahwa penyidik masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Tanah Karo, sementara berkas perkara terus dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Erwin Sitompul










