- DPW A-PPI Sumut Usulkan Pemerintah Buat Website Penyewaan Aset Negara Untuk Transparansi
- DR ( HC ) Minten Saragih Sambut Pasangan Bobby - Surya Beserta Tim di Siantar
- Peduli Sesama PAC IPK Payung Santuni Anak Yatim di Kabanjahe
- Kebakaran 3 Unit Rumah di Desa Jandimeriah, Kecamatan Tiganderket, Polisi Selidiki Penyebab
- PoLisi Tindak Tegas Pelaku Begal Demi Keselamatan Masyarakat
- Jembatan yang Menghubungkan Tanah Jawa dan Hatonduhan Amblas
- Dewan Pendiri Horas Bangso Batak, Jhon Tulus Sitompul, Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-56 untuk Ketua
- Kapolresta Deli Serdang Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Talun Kenas
- Polda Sumut dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Besar Narkoba, 89 Kasus dan Sita 55 Kg Sabu
- Ratusan Warga Pancurbatu Unjuk Rasa ke Markas Pomdam Minta Penjarakan Koptu Mirwansyah
3 Debt Collector yang Viral Bentak-bentak Polisi Ditangkap!
Keterangan Gambar : Istimewa
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang debt collector yang viral membentak-bentar Bhabinkamtibmas. Peristiwa ini terjadi saat para menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
"Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (22/2/2023).
Baca Lainnya :
- Putusan Sidang Etik: Bharada Eliezer Tetap Polisi!0
- Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi0
- Erick Thohir: PSSI Fokus ke Piala Dunia U-200
- Indonesia Off-Road Federation Lantik Pengurus Baru0
- AS Khawatirkan Pasal-pasal dalam KUHP Baru Indonesia0
Hengki mengatakan satu orang debt collector lainnya kini dalam pengejara. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," tegas Hengki.
Selain debt collector itu, pihak kepolisian juga menangkap 7 orang preman. Para preman yang ditangkap ini berasal dari dua kelompok berbeda.
Hengki menegaskan langkah yang mereka lakukan ini sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki lagi.
Kemudian Hengki menjelaskan debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, soal penarikan kendaraan telah diatur dalam UU Fidusia.
Oleh karena itu, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, atau pun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," katanya.
Terkait debt collector yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar segera menyerahkan diri.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," tuturnya. (dt)