- Menteri Nusron Tegaskan Tak Ada Satu pun Kasus Baru Sengketa Tanah di Tahun Pertama Periode Kabinet
- Wujudkan Rutan Zero Halinar, Rutan Tanjung Pura Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama
- BEM SI Diskusi Serta Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo - Gibran Dalam Satu Tahun di Sumut
- Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan
- Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL ke Gereja HKBP MEDAN, – Kantor Pertanahan Ko
- Penyerahan Sertipikat PTSL di Tapanuli Selatan, Bukti Nyata Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
- Ketum PRN (Perisai Rakyat Nusantara) J. Frint Manalu :
- Kakanwil BPN Sumut Ikuti Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional Secara Daring
- Kepala Desa Simolap Gembira Ginting : Membantah Melakukan Pemerasan Terhadap Ketua Kelompok Tani di
- Ketua Komisi C DPRD Kab.Karo \' Heppi Karo Karo : Mendukung Penuh Judi & Narkoba di Kabupaten Karo
Penyerahan Sertipikat PTSL di Tapanuli Selatan, Bukti Nyata Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Keterangan Gambar : Istimewa
TAPANULI SELATAN, KIBNEWS – Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, pada Selasa (8/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan turut dihadiri Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Lainnya :
- Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Usung Topik P3DN dan Pengunaan Produk Dalam Negeri di Pengadaan Bar0
- Personel Polsek Medan Timur Ciduk Pengedar Narkoba 0
- Satpol Airud Polres Sibolga Sambangi Pemilik Kapal Dan Para Nelayan.0
- Wakapolda Sumut Hadiri Peluncuran Kirab Pemilu 20240
- Tak Ada Anggaran dari Pemprovsu, Rally Danau Toba 2023 Dipastikan Tetap Berjalan0
Dalam sambutannya, Sri Pranoto menegaskan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan terjangkau.
“Melalui PTSL, masyarakat dapat memiliki sertipikat tanah yang sah dan diakui secara hukum. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang solid antara BPN, pemerintah daerah, dan Forkopimda sehingga pelaksanaan program PTSL di wilayahnya berjalan lancar. Ia berharap, sertipikat yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat bisa lebih leluasa memanfaatkan asetnya, termasuk untuk mendukung kegiatan usaha demi meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Program PTSL menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.
(Agung)