Breaking News
- Grand Opening Kantor Sekretariat Paboras Siburian
- Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, H.M., Terima kunjungan ketua HBB
- Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Berhasil Raih Gelar Doktor Dari USU Dengan Predikat Cumlaude
- Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Merayakan Dies Natalis ke-40 Tahun
- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
- Kehadiran Jokowi disambut aksi demo damai masyarakat Pancur Batu
- Karo Ops Polda Sumut Tinjau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Di Wilkum Polres Labuhanbatu
- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi Dirikan 173 Posko
Sri Mulyani Pastikan THR Untuk PNS Akan Cair 100 Persen
Keterangan Gambar : Istimewa
kibnews.com
Pemerintah telah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan cair 100 persen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara untuk tukin, perhitungannya berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.
Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, gaji dan tukin PNS pajak terbilang besar dibanding jajaran pegawai. (TIM)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments