Breaking News
- Polsek Biru Biru Patroli ke lokasi rawan terjadinya tindak pidana dan swepping kost kostan
- Kasat Lantas Polrestabes Medan Turun Langsung Mengatur Jalan Demi Kelancaran Tertib Berlalu Lintas
- Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
- Mangkrak nya Kasus Lama di Kejatisu,di Demo Mahasiswa
- SB Dilaporkan Ke Polres Binjai, Saat Dikonfirmasi Kasat Reskrim Bungkam Seribu Bahasa
- SMKN 1 Medan akan persiapkan Magang Siswa sebanyak 15 orang ke Jepang
- Safari Subuh Keliling, Wakapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI di Sumut
- Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol di Sumatera Utara
- Wartawan Dianiaya Dengan Tuduhan Pencurian Saat Lakukan Penelusuran Yayasan Zending Islam
Sri Mulyani Pastikan THR Untuk PNS Akan Cair 100 Persen
Keterangan Gambar : Istimewa
kibnews.com
Pemerintah telah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini akan cair 100 persen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara untuk tukin, perhitungannya berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.
Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, gaji dan tukin PNS pajak terbilang besar dibanding jajaran pegawai. (TIM)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments