JPU Tuntut Mati 2 Pengedar Narkoba 24 Kg Sabu

By admin 28 Jan 2023, 12:37:22 WIB Hukum
JPU Tuntut Mati 2 Pengedar Narkoba 24 Kg Sabu

MEDAN -Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan

kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH tegas mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba.

Akan hal itu, Ketua DPD Granat Sumut Sastra, SH,M.Kn dalam surat tertulisnya memberi apresiasi.

Baca Lainnya :

Dikatakan Sastra, pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg narkoba jenis sabu-sabu, yaitu: Alimuddin alias Muddin (34 tahun) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54 tahun) dihadapan Majelis Hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 24 Januari 2023 lalu.


"Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat Kejahatan Narkoba selaras dengan

upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Sastra.


Oleh karena itu, lanjut Sastra, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung Kinerja Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan

dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.


Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut.


"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," papar Yos A Tarigan.


Dibawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat. 


"Di tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah. Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (Ag)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment