- Siap Menuju WBK, Lapas Pemuda Langkat Tunjukkan Semangat Kepada Tim Penilai Pada Desk Evaluasi WBK
- Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus, Lapas Pematang Siantar Adakan Ibadah Bersama GMKI Cabang P
- Grand Opening Kantor Sekretariat Paboras Siburian
- Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, H.M., Terima kunjungan ketua HBB
- Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Berhasil Raih Gelar Doktor Dari USU Dengan Predikat Cumlaude
- Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Merayakan Dies Natalis ke-40 Tahun
- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
- Kehadiran Jokowi disambut aksi demo damai masyarakat Pancur Batu
JPU Tuntut Mati 2 Pengedar Narkoba 24 Kg Sabu
MEDAN -Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH tegas mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba.
Akan hal itu, Ketua DPD Granat Sumut Sastra, SH,M.Kn dalam surat tertulisnya memberi apresiasi.
Baca Lainnya :
- Dinyatakan Lengkap (P21), JPU Titip Apin BK Ke Rutan Tanjung Kusta0
- Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Terlibat Konsorsium 303 0
- Lewat Saluran Radio, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Himbau Warga Untuk Taat Berlalu Lintas0
- Wakapolresta Deli Serdang Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Brigif 7/Rimba Raya0
- Polda Sumut Berhasil Gagalkan Aksi Pembobolan Mesin ATM 0
Dikatakan Sastra, pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg narkoba jenis sabu-sabu, yaitu: Alimuddin alias Muddin (34 tahun) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54 tahun) dihadapan Majelis Hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 24 Januari 2023 lalu.
"Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat Kejahatan Narkoba selaras dengan
upaya keras Pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Sastra.
Oleh karena itu, lanjut Sastra, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung Kinerja Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan
dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.
Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut.
"Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba," papar Yos A Tarigan.
Dibawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat.
"Di tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah. Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (Ag)