- Grand Opening Kantor Sekretariat Paboras Siburian
- Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, H.M., Terima kunjungan ketua HBB
- Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Berhasil Raih Gelar Doktor Dari USU Dengan Predikat Cumlaude
- Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Merayakan Dies Natalis ke-40 Tahun
- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
- Kehadiran Jokowi disambut aksi demo damai masyarakat Pancur Batu
- Karo Ops Polda Sumut Tinjau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Di Wilkum Polres Labuhanbatu
- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi Dirikan 173 Posko
DPO Tersangka Dugaan Korupsi Rigit Beton Dinas PU Sibolga Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Kaget !! Sedang Main Catur Jaksa Datang Bawa Paksa Tersangka
Keterangan Gambar : Istimewa
MEDAN-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikomandoi Kajati Sumut Idianto,SH,MH berhasil mengamankan tersangka JMM yang sedang main catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin (30/1/2023) malam.
Baca Lainnya :
- Bupati Deli Serdang Lantik 86 Pejabat Eselon IV0
- Stok Minyakita Kosong, Minyak Curah di Medan Dijual Rp 16 Ribu/Liter0
- Resahkan Warga, Kapolresta Deli Serdang Tangkap 58 Geng Motor 0
- KKP Kenalkan Program Ekonomi Biru ke Mahasiswa0
- Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Perbaiki Jalan dan Sarana Pendukung Lainnya0
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa tersangka atas nama JMM saat diamankan melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama isterinya.
"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," papar Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka atas nama JMM (63 tahun) adalah pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.196.627.000 dan Jalan Jend. Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.760.000.000.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp. 2.705.689.849,28.
"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.
Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, subuh Selasa (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa dari Kejari Sibolga menuju Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan.