DR Junius Taripar Hutabarat, S.Si.,M.Si Sosialisasi Perda No.1 tahun 2019
Anggota DPRD Sumut Sosialisasi Perda No.1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Narkoba di Kampung Susuk Padang bulan Medan

By admin 23 Agu 2022, 17:50:49 WIB Tokoh
DR Junius Taripar Hutabarat, S.Si.,M.Si Sosialisasi Perda No.1 tahun 2019

Keterangan Gambar : Bapak DR Junius Taripar dan Soritua Sihombing di Podium ketua GMDM Wilayah Medan Jannes Priadi mengajukan pertanyaan


Medan KIb News - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara  DR Junius Taripar Hutabarat , M.Si adakan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. 

Dalam Sosialisasi Perda ini GMDM Medan yang di Ketuai Jannes Priadi Peranginangin, SP, Bendahara Wajib Siuraya SE dan Ketua Kecamatan Medan Tembung Nestor Simamora, SE dan Ketua GMDM Kecamatan Medan Selayang Frans Yoseph Sianturi, S.Kom. memberikan beberapa pertanyaaan dan komitmen ikut serta dalam rangka pemberantasan bahaya Narkoba.




Anggota Fraksi Nusantara DPRD Provinsi Sumatera Utara  Dari Partai Perindo  DR Junius Taripar Hutabarat ,Sabtu (20/08/2022) menyampaikan bahwa sepakat untuk menjalin sinergi dengan unsur aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dengan disampaikannya hal sosialisasi perda tersebut  ini adalah bentuk komitmen anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan terhadap penyalahgunaan narkotika khsususnya di Sumatera Utara.

" Beliau menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara khususnya," ucap Anggota dari Fraksi Nusantara  DPRD Provinsi Sumatera Utara. 

Penegak hukum di Sumatera Utara , baik itu dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) wajib melakukan upaya dalam mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkoba, jangan sempat penegak hukum di Sumatera Utara  menjadi bagian dari peredaran dan permainan bisnis narkoba tersebut, harap Taripar Hutabarat. 

Sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara terkait peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bagian yang memposisikan anggota legislatif memberikan pengawasan hal tersebut, harapnya. 

Turut hadir dalam acara sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara, Penyuluh Narkoba Ahli Madya Bapak Soritua Sihombing  dari BNN Sumatera Utara . ( JTS )




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment