Indomaret Jl. SM Raja Diduga Tidak Taat Peraturan

By Okky Lase 20 Mar 2024, 20:07:38 WIB Daerah
Indomaret Jl. SM Raja Diduga Tidak Taat Peraturan

Keterangan Gambar : Istimewa


kibnews.com Labuhanbatu - Menjamur Minimarket di kota Rantau Prapat sebagai pusat perbelanjaan modern, salah satunya indomaret jalan Sisingamangaraja kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten labuhanbatu diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta legalitas resmi dan menjadi dipertanyakan di kalangan masyarakat.


Selain izin bangunan pendirian Minimarket juga harus sesuai dengan kuota perkecamatan menurut peraturan berlaku untuk mengantisipasi dampak bagi pasar tradisional di sekitarnya.

Baca Lainnya :


Kepada awak media ini Ramses Sihombing Ketua Umum Perkumpulan Sentral Elemen (SEP Rakyat) menuturkan," Indomaret yang terletak di jalan SM Raja tepatnya depan dunia Coffe tidak memiliki izin kuota di kecamatan Rantau Selatan diduga tidak Memiliki Izin Usaha untuk mendirikan toko modern, hal ini berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112 Tahun 2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, tutur Ramses.


Terkait Hal Tersebut Ramses sihombing sangat menyesalkan Pendirian indomaret yang tidak taat atas peraturan yang berlaku dan melanggar Peraturan Bupati ( Perbup) .



"Demi Penegakan Peraturan daerah di Kabupaten Labuhanbatu ini , Saya berharap," kepada teman-teman penegakan Peraturan , Satpol PP berani mengambil tindakan " harap Ramses 



Kadis Perindag melalui kabid perdagangan ketika dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (19/03/2024) mengatakan," mengenai permohonan kuota pendirian indomaret tersebut, Kabid Perdagangan, Boy mengatakan, "saya masih diluar bang, Nanti coba saya Pelajari." Ujarnya.


Terpisah saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (20/3/2024) Kasat Pol PP M Yunus SH "Tanya kan Sama PERINDAG, lagi Rapat " balasnya singkat. (TIM) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment