- Grand Opening Kantor Sekretariat Paboras Siburian
- Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, H.M., Terima kunjungan ketua HBB
- Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Berhasil Raih Gelar Doktor Dari USU Dengan Predikat Cumlaude
- Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Merayakan Dies Natalis ke-40 Tahun
- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
- Kehadiran Jokowi disambut aksi demo damai masyarakat Pancur Batu
- Karo Ops Polda Sumut Tinjau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Di Wilkum Polres Labuhanbatu
- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi Dirikan 173 Posko
Indomaret Jl. SM Raja Diduga Tidak Taat Peraturan
Keterangan Gambar : Istimewa
kibnews.com Labuhanbatu - Menjamur Minimarket di kota Rantau Prapat sebagai pusat perbelanjaan modern, salah satunya indomaret jalan Sisingamangaraja kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten labuhanbatu diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta legalitas resmi dan menjadi dipertanyakan di kalangan masyarakat.
Selain izin bangunan pendirian Minimarket juga harus sesuai dengan kuota perkecamatan menurut peraturan berlaku untuk mengantisipasi dampak bagi pasar tradisional di sekitarnya.
Baca Lainnya :
- Bid Propam Polda Sumut Periksa Polres Dairi Mengenai Gaktibplin0
- Daftar DPRD Deli Serdang Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU0
- Polres Sergai Amankan Pelaku Pencuri Brankas Berisi Rp 270 Juta Milik Pengusaha Ayam0
- Kecelakaan Maut Beruntun 2 Mobil 1 Motor di Firdaus0
- Truk Cabai Nyusruk ke Jurang di Bener Meriah, Sopir Meninggal0
Kepada awak media ini Ramses Sihombing Ketua Umum Perkumpulan Sentral Elemen (SEP Rakyat) menuturkan," Indomaret yang terletak di jalan SM Raja tepatnya depan dunia Coffe tidak memiliki izin kuota di kecamatan Rantau Selatan diduga tidak Memiliki Izin Usaha untuk mendirikan toko modern, hal ini berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112 Tahun 2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, tutur Ramses.
Terkait Hal Tersebut Ramses sihombing sangat menyesalkan Pendirian indomaret yang tidak taat atas peraturan yang berlaku dan melanggar Peraturan Bupati ( Perbup) .
"Demi Penegakan Peraturan daerah di Kabupaten Labuhanbatu ini , Saya berharap," kepada teman-teman penegakan Peraturan , Satpol PP berani mengambil tindakan " harap Ramses
Kadis Perindag melalui kabid perdagangan ketika dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (19/03/2024) mengatakan," mengenai permohonan kuota pendirian indomaret tersebut, Kabid Perdagangan, Boy mengatakan, "saya masih diluar bang, Nanti coba saya Pelajari." Ujarnya.
Terpisah saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (20/3/2024) Kasat Pol PP M Yunus SH "Tanya kan Sama PERINDAG, lagi Rapat " balasnya singkat. (TIM)