- Grand Opening Kantor Sekretariat Paboras Siburian
- Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, H.M., Terima kunjungan ketua HBB
- Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Berhasil Raih Gelar Doktor Dari USU Dengan Predikat Cumlaude
- Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Merayakan Dies Natalis ke-40 Tahun
- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
- Kehadiran Jokowi disambut aksi demo damai masyarakat Pancur Batu
- Karo Ops Polda Sumut Tinjau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Di Wilkum Polres Labuhanbatu
- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi Dirikan 173 Posko
Pakar Ekonomi Hadir Sebagai Ahli Dalam Sidang Migornas dI KPPU
Keterangan Gambar : Istimewa
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemanggilan.
Ahli dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, Senin (6/2/2023) secara hybrid di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Kali ini Investigator KPPU menghadirkan Dr. Martin Daniel Siyaranamual, S.E., M.Sc.Ec., seorang pakar ekonomi persaingan usaha dari Environmental and Resource Economics Center for Economics and Development Studies (CEDS) LP3E Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran Bandung.
Martin saat dimintai penjelasannya atas penafsiran berbagai data yang didapatkan KPPU
serta berbagai mazhab pemikiran ekonomi terkait kondisi yang mendukung kenaikan harga dan perilaku perusahaan.
Dalam kesaksiannya Martin menggarisbawahi bahwa tingkat kemakmuran dapat tercapai dengan mekanisme pasar yang akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien. Intervensi
negara memastikan keamanan serta membangun ruang bersaing dengan aturan yang jelas.
Kemudahan bagi Investor karena campur tangan pemerintah tersebut bisa berdampak tidak hanya pada biaya ekonomi tetapi juga non-ekonomi (sosial dan immaterial). Kebijakan harga eceran tertinggi umumnya dibangun untuk mengkoreksi pasar yang kurang bekerja dengan baik.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan dua
pendekatan ekonomi atas bagaimana penjual bereaksi terhadap pesaingnya, yakni model
Cournot Quantity Competition dan Bertrand Price Competition.
Hal ini dikaitkan dengan
bagaimana perilaku perusahaan ketika mengetahui adanya kecenderungan kenaikan harga atas barang kebutuhan pokok dengan permintaan yang inelastis terhadap harga.
Ahli Ekonomi dihadirkan Investigator untuk memberikan keterangan terkait bagaimana ilmu ekonomi mendeteksi adanya kartel di pasar suatu produk barang atau jasa tertentu.
Saat ini kasus masih
bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan. Pemeriksaan Lanjutan tersebut terdiri dari
pemeriksaan Saksi; pemeriksaan Ahli; pemeriksaan Terlapor; pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan. (JR).