- Ngobrol dan Ngopi Santai Bareng Sang Pemimpin
- Cv Singa Parna Jaya Travel Bus Pariwisata Kolaborasi dengan Media MSN Hadirkan Inovasi Terbaru
- Polres Tanah Karo Gelar Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Tigabinanga
- Presiden Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Pembangunan IKN
- PROGIB SUMUT DUKUNG WACANA PEMBATASAN AKSES MEDIA SOSIAL UNTUK ANAK & PELAJAR, DEMI MASA DEPAN
- Kementerian LHK Apresiasi Kajati Sumut Atas Dedikasi dan Integritas Penegakan Hukum Bidang Lingkunga
- Diduga Dana BOS SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN Direkayasa dan Mengintimidasi Awak Media
- PGRI Sumut Rayakan Hari Kelahiran Ilyas Sitorus
- Perkuat Sinergitas, BRI Cabang Kabanjahe Kunjungan Silaturahmi Ke Mako Yonif 125 / Simbisa Kabanjahe
- Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siantar digelandang Timsus Narkoba Polda Sumut
Polda Sumut Bekuk Penipu Ngaku Artis Baim Wong Modus Give Away
Keterangan Gambar : Istimewa
Medan
Tim Dit Reskrimum Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.
Baca Lainnya :
- Layani Penukaran Uang Sambut Idul Fitri, BI Sediakan Rp195 Triliun0
- Harga Emas Jatuh0
- Sabalenka Lolos ke Final Paribas Open Setelah Bantai Sakkari0
- Sambut Ramadan, Pemprov Sumut Adakan Tadarus dan Bazar0
- Harga Emas Melambung, Tertinggi Sejak Awal Februari0
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku telah menipu korbannya senilai Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.
“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” katanya, Senin (20/3).
Hadi mengungkapkan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Namun, penyidik merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan. Mulanya pada 2 Desember 2022 korban membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Ketika itu, korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
“Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” ungkapnya.
Karena itu, Hadi menerangkan korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK),” terangnya pelaku diamankan dari kediamannya di Tanjung Balai.
“MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,” pungkasnya. (wol)