Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda

By admin 07 Feb 2023, 22:12:39 WIB Hiburan
Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda

Keterangan Gambar : Istimewa


KIB News- Ferry Irawan mengajukan gugatan cerai kepada istrinya, Venna Melinda. Gugatan cerai tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


Gugatan tersebut didaftarkan oleh Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Khairul Imam di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini melalui sistem e-court.

Baca Lainnya :


"Kami tim kuasa hukum telah mendaftarkan cerai talak atau gugatan ke pengadilan agama Jakarta Selatan melalui e-court Mahkamah Agung," kata Khairul Imam saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).


Ferry Irawan telah membuat surat kuasa per tanggal 30 Januari kepada kuasa hukum barunya untuk mengajukan gugatan cerai terhadap ibunda Verrel Bramasta dan Athalla Naufal itu.


"Bedasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani Mas Ferry tanggal 30 Januari 2023 dalam hal membuat dan mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda selaku termohon atau tergugat," tutur Khairul Imam.


Dalam gugatan cerai tersebut, tak ada permintaan harta gono-gini, hanya permintaan cerai saja.


Adapun alasan dilayangkannya gugatan cerai oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda karena ia merasa harkat dan martabatnya telah dijatuhkan sebagai seorang suami.


"Dalam permohonan cerai talak tersebut, secara garis besarnya, termohon Venna Melinda diduga menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami," ungkap Khairul Imam.


Nantinya, alasan tersebut akan dibuktikan dihadapan majelis hakim.


"Nantinya kami akan buktikan dalam agenda pembuktian dalam persidangan," pungkasnya.


Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ferry Irawan memamerkan surat pendaftaran gugatan cerai dengan nomor pendaftaran PA.JS-07022023WKX.


Untuk tanggal sidang perdana, masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment