- Grand Opening Kantor Sekretariat Paboras Siburian
- Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, H.M., Terima kunjungan ketua HBB
- Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Berhasil Raih Gelar Doktor Dari USU Dengan Predikat Cumlaude
- Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Merayakan Dies Natalis ke-40 Tahun
- Iqbal Irsyad Raih Dukungan Luas dari Beragam Generasi PWI Jaya
- Diamankan warga Tembung Diduga Pencurian Sepeda Motor
- Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Mengamankan PelaKu Melakukan Pencurian Dan Pembakaran t
- Kehadiran Jokowi disambut aksi demo damai masyarakat Pancur Batu
- Karo Ops Polda Sumut Tinjau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Di Wilkum Polres Labuhanbatu
- Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi Dirikan 173 Posko
Jaksa Kejati Sumut Kembali Tuntut Pidana Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton
MEDAN, KIB News -Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.
Baca Lainnya :
- Luhkum Kejati Sumut di Poltekkes Medan, Jarimu Adalah Harimaumu0
- 2 Tersangka TPPO Myanmar Berhasil diamankan Bareskrim Polri0
- Dittipidnarkoba Bareskrim Gandeng Divisi Propam Polri Awasi Pemusnahan Barbuk0
- 9 Tersangka Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Kepri0
- Kapolres Madina Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Cuka0
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
(Leodepari)