Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh Sedih dan Berduka

By admin 17 Mei 2023, 22:26:46 WIB Hukum
Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh Sedih dan Berduka

Jakarta, KIB NEWS - Menkominfo yang juga Sekjen NasDem, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Akan hal itu, Ketum NasDem Surya Paloh mengaku sedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Johnny.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," kata Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Baca Lainnya :

Fakta Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Jerat Johnny G Plate, Dia mengaku berupaya tidak menunjukkan kesedihan.

Paloh mengatakan suasana kantor NasDem berbeda hari ini.

"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Pantauan kibnews di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5), Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kejagung Bawa 4 Boks Usai Geledah Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Berikut enam tersangka dalam kasus ini :

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. GM selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. JGP selaku Menkominfo (Eryanto)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment