Kejati Sumut: Sebut Dugaan Korupsi APD Dinkes Sumut Murni Penegakan Hukum, Tidak ada Kaitannya Denga

By Okky Lase 21 Mar 2024, 12:57:53 WIB Daerah
Kejati Sumut: Sebut Dugaan Korupsi APD Dinkes Sumut Murni Penegakan Hukum, Tidak ada Kaitannya Denga

Keterangan Gambar : Istimewa


kibnews.com

MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19 Dinas Kesehatan Sumut, murni penegakan hukum.


Baca Lainnya :

“Dapat kami pastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi mantan kadis kesehatan dan rekanan murni penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan politik (Pilkada dan lainnya-red),” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Sabtu(16/3/2024)lalu .


Menurutnya, pengusutan kasusnya ini telah berlangsung lama sejak tahun 2023 penyelidikannya (lid) kemudian ditemukan dua alat bukti sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik) dan menetapkan Kadis Kesehatan Alwi M Hasibuan(AMH) dan Robby MN selaku pihak rekanan.


Alhasil, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kemudian menahan 2 orang tersangka dr AMH selaku Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sekaligus pengguna anggaran (PA) dan pria RMN, selaku swasta / rekanan.


“Kasus dimaksud merupakan pengembangan dari laporan atau pengaduan masyarakat (dumas). Dan tidak ada dumas yang masuk, tidak kita kembangkan. Di tingkat dik juga berproses,” terang Yos.


Kemudian, Tim Pidsus Kejati Sumut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana lantaran kedua tersangka tidak kooperatif.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli serdang menyebut hanya PPATK yang dinilai paling paham karena memiliki kewenangan menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan aliran dana Rp 24 miliar.


“Tim penyidik Pidsus sedang koordinasi dengan pihak PPATK untuk mendapatkan fakta yang dibutuhkan. Kajati Sumut sebelumnya mengimbau para pihak yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana dugaan korupsi agar segera mengembalikan ke tim penyidik,” pungkas Yos A Tarigan. Kerugian Negara Rp 24 M


Sebelumnya, tim penyidik Pidsus menetapkan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi MH dan Robby MN tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Alwi MH dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pancurbatu dan Robby MN di Rutan Labuhan Deli.


“Adanya dugaan penyelewengan dana dan markup Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
Kajati Sumut Idianto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan rangka efektivitas proses penyidikan, serta pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Hukum Acara (KUHAPidana).


Disebutkan kronologi perkaranya saat pengadaan Alat Pelindung Diri(APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Pengadaan sesuai penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditandatangani tersangka dr AMH namun tidak sesuai ketentuan karena terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan.


Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB diberikan kepada tersangka Robby MN selaku pihak swasta/rekanan dan penawaran harga Robby MN malah tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.


"Selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.


Adapun jenis pengadaan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.



Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik bersertifikat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.007.295.676,80.


"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," jelas Idianto.


Di akhir wawancara, Idianto menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru karena tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana mengalir ke siapa saja.(red/tim )




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment