Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

By Okky Lase 25 Mar 2024, 20:03:41 WIB Daerah
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Istimewa


kibnews.com

Deli Serdang - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah meresahkan masyarakat.



Baca Lainnya :

Menindak lanjuti laporan dari warga yang merasa dirugikan atau merasa kehilangan, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora untuk melakukan penyelidikan.


Penyelidikan membuahkan hasil yang sempurna ada, 3 orang pelaku bernama Baginda Dongoran (18), warga Jalan Beringin Pasar 7 dan Ananda Rivaldo (19) warga Jalan Pasar 7, Simpang Beringin dan Ridho Saputra Als Aseng, warga Jalan Bhayangkara berhasil diciduk dari Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo Kecamatan.Medan Kota  Minggu, 24 Maret 2024, sekira pukul 17:00 wib.


Kepada wartawan Kanit Reskrim polsek Percut Sei tuan AKP Japri Simamora pada saat dikonfirmasi mengatakan dan membenarkan penangkapan pelaku tersebut, ia menyebutkan penangkapan pelaku atas kerja keras dari anggotanya yang melakukan penyelidikan tanpa henti.


"Pada hari Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, Tim 75 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di lokasi. Kemudian Tim mengamankan 3 orang pelaku," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.


Keterangan pelaku menyatakan memang benar ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, kedua pelaku melakukan pencurian bersama dengan teman nya yang lain atas nama Aseng.


"Selanjutnya Tim Kanit Reskrim Polsek Percut Sei tuan melakukan pengembangan untuk mencari pelaku atas nama Aseng di Jalan Jeparis, Kelurahan Kota Matsun, kemudian mengamankan pelaku Aseng yang sedang berada di rumahnya," tegas AKP Japri Simamora.


Selanjutnya petugas kepolisian mencari barang bukti Sepeda motor yang dipergunakan saat beraksi dan mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat.


"Hasil Interogasi terhadap pelaku bahwa sepeda motor korban dijual kepada penadah Atas nama Boncel di Pasar V Tembung seharga Rp 4.000.000," sambung Japri.


Diakhir wawancara wartawan, Senin 25 Maret 2024 pukul 14.00.wib. AKP Japri Simamora menyebutkan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di Jalan Pasar Vl, Dekat Futsal.


"Adapun lokasi lain pelaku beraksi dengan LP Nomor : LP/B/117/l/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, tanggal 19 Januari 2024, TKP Jalan Pasar VI Dekat Futsal, korban : Rizki, kerugian 1 unit spd motor Vario BK 5503 AHE," tutupnya.


Para pelaku dan barang bukti 1 Buah sepeda motor Honda Beat BK 6650 MBK yang dipergunakan saat melakukan pencurian, 1 Buah Peci yang dipergunakan Aseng saat melakukan pencurian, 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat kini diserahkan kepada penyidik guna proses lanjut kata AKP Jepri.(Lan)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment