Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Amankan Tersangka Pembunuhan di Desa Sei Mencirim

By Okky Lase 22 Mar 2024, 20:39:13 WIB Daerah
Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Amankan Tersangka Pembunuhan di Desa Sei Mencirim

Keterangan Gambar : Istimewa


kibnews.com

Kutalimbaru - Unit Reskrim Kapolsek Kutalimbaru dan berhasil ditangkap pelaku atas nama Joni Sing (49) Agama  Hindu warga Perum Taman Kuantan A 1 Jongke Kelurahan.Sengdangadi Kecamatan.Mlati Kabupaten Sleman. tersangka kasus tindak Pidana Pembunuhan Minggu yang lalu  TKP Penangkapan si pelaku  Jalan Gatot Subroto depan pajak Sei Sekambing Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.Kamis 21 Maret 2024 Pukul 10.00 Wib VIII.


DASAR :* LP/B/18/III/2024/SPKT/Polsek Kitalimbaru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tgl 11 Maret 2024

Baca Lainnya :

Waktu Kejadian Senin 11 Maret 2024, sekira pukul 05.30 .wib.Tkp Dusun VII Desa Sei Mencirim Kecamatan.Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Sanda Kumari (55)  Agama Hindu Warga Dusun IV Salang Paku Desa Namorube Julu Kecamatan.Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.kemudian ada saksi melihat kejadian pembunuhan ini tersebut saksi atas nama Ranjit Sing (62 )agama Hindu, pekerjan Supir, warga Dusun IV Salang Paku Desa Namorube Julu Kecamatan. Kutalimbaru Kabupaten.Deli Serdang. 


Kepada wartawan Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung Didampingi Kanit Reskrim Polsek kutalimbaru Iptu Ervan Siahaan mengatakan kronologis penangkapan tersangka Tkp Jalan Gatot Subroto depan pajak Sei kambing kecamatan Medan Helvetia kota Medan Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, SH melakukan pengecekan CCTV di Bank BRI unit Sei Sekambing dan Kemudian personil reskrim Kutalimbaru dan melakukan penyelidikan tempat tinggal Tersangka di Seputaran ATM BRI Unit Sei sekambing.


Lanjut AKP Banuara Kemudian sekitar pukul 19.30 wib personil unit reskrim Polsek kutalimbaru berpapasan dengan Tersangka yang menggunakan masker warna hitam yang sedang berjalan kaki di jalan depan universitas panca budi Medan, Kemudian personil unit reskrim memanggil nama Tersangka dan pelaku lari kemudian personil unit reskrim mengejar Tersangka, dan pada saat dikejar pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang berada di pinggangnya dan mengacungkan pisau kepada personil unit reskrim Polsek kutalimbaru yang mengejarnya.


Setelah itu Tersangka ingin membunuh Dirinya  dan langsung menusuk perutnya dan menggorok lehernya sendiri. Kemudian pada saat Tersangka sedang lengah personil unit reskrim Polsek kutalimbaru memukul tangan Tersangka yang memegang pisau sehingga pisau pelaku terjatuh ke tanah dan tersangka dan langsung diamankan kemudian dibawa ke rumah sakit advent untuk mendapatkan pertolongan pertama ,Membawa Tersangka ke rumah sakit Advent pertolongan pertama dan selanjutnya dirawat di RS Bhayangkara Tk II Medan kata AKP Banuara.


Lanjut Kapolsek Kutalimbaru Motif Pembunuhan Adapun alasan Tersangka dan melakukan pembunuhan terhadap korban karena Tersangka ditelpon oleh korban, dimana saat itu Tersangka telah melakukan pemukulan terhadap istri mudanya atas nama Priti Kaur (anak korban) yang terjadi di rumah Tersangka di Magelang dan peristiwa pemukulan tersebut telah dilaporkan di Polsek Magelang .


Barang Bukti yang diamankan unit Reskrim Polsek Kutalimbaru sebuah 1(Satu) buah pisau stainles steel.

Dan kita persangkakan melanggar pasal 338
Sub tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara kata AKP Banuara.

(Lan)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment