KOMITE INDEPENDEN BATAK APRESIASI AUTOPSI ULANG JENAZAH ALM BRIGPOL J HUTABARAT
Semoga hasil autopsi di lakukan secara transparans oleh ahli tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu dan KIB Polri akan selalu menjaga Profesionalisme kinerga Tim

By admin 20 Jul 2022, 08:57:15 WIB Metropolitan
KOMITE INDEPENDEN BATAK APRESIASI AUTOPSI ULANG JENAZAH ALM BRIGPOL J HUTABARAT

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri


KIB News, Polri hari ini akan menjelaskan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke pihak keluarga. Penyampaian hasil autopsi jenazah Brigadir Yoshua untuk menghindari spekulasi 20/07/2022 dan hasil autopsi akan diumumkan sesuai dengan hasil dari tim dokter ahli Forensik yang tetap diawasi oleh berbagai pihak.

Ketua Komite Independen Batak Deliserdang Bapak Nestor Simamora, SE, mengharapkan hasil dari autopsi ini tidak di intervensi oleh lembaga lembaga independen yang turut serta mengawai hal ini juga, demikian ungkapnya.


Baca Lainnya :




"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok (hari ini, red) dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," ujarnya.

Dedi menegaskan hasil autopsi tentunya harus disampaikan pihak yang ahli di bidangnya. Hal ini guna menghindari adanya spekulasi yang mencuat.

"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan, sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini, benda ini, ini kan dibawakan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi," ujarnya.





Keluarga sempat meminta jenazah Brigadir Yoshua H untuk dilakukan autopsi ulang lantaran adanya kejanggalan. Polri mempersilakan autopsi ulang untuk dilakukan.

"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan bahwa autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka keadilan. Autopsi ulang itu disebut merupakan wewenang dari Tim Forensik. ( JTS )





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment