Komite Independen Batak Menolak keras tindakan dari Walikota Cilegon
Walikota Cilegon telah melanggar Konstitusi UUD 45 Pasal 28 E dan Pasal 29 dan yang seharusnya Walikota dan Wakil Walikota harus mendapat Sanksi Serius atas tindakan mereka

By admin 13 Sep 2022, 14:21:43 WIB Tokoh
Komite Independen Batak Menolak keras tindakan dari Walikota Cilegon

Keterangan Gambar : Ketum Capt Tagor Aruan, May Rando Siagian Fighter Baku Hantam Championship, Nestos Simamora, Risben Siregar, Ulubalang,dll


Medan -KIB News, Kepada saudara-saudara kami masyarakat Cilegon yang menolak Pendirian Gereja HKBP atau rumah ibadah lainnya, khususnya Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta.


Seharusnya bapak-bapak semua malu membuat pernyataan sikap yang sangat tidak  bermoral yang melanggar Hukum, Konstitusi dan Rasa Keadilan banyak anak bangsa di negeri ini.

Baca Lainnya :

Sudah berapa banyak tempat-tempat prostitusi yang kalian tutup disana? Tidak ada?Apa karena kalian juga sangat mendukung adanya praktek prostitusi yang terkenal menjamur disana? Apa ada agama yang sangat mendukung adanya praktek Prostisusi?

Apakah ada terdapat pada UUD 1945 bahwa negara melindungi dan menjamin berjalannya praktek prostitusi?

Atau jangan-jangan sudah ada Perda di Cilegon yang berbunyi demikian?

Anda perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar ini.


Kami tidak perduli apakah sikap ini setingan, apakah ini untuk kepentingan Politik, namun yang pasti hal ini telah melukai dan mencederai hati kami, hati banyak anak bangsa. Dan kami menolak keras aksi dan sikap kalian ini.


Dengar bapak-bapak semua,

Di Sumatera Utara khususnya di tanah Batak dan sekitarnya, kami sangat mampu melakukan seperti yang kalian lakukan. Kami juga bisa marah dan bergerak dengan Pendekar-pendekar Ulubalang kami serta MASSA dengan jumlah yang sangat besar untuk mendesak aparat agar menutup rumah ibadah ditempat ini karena kami tahu banyak juga yang belum memiliki ijin. Apa perlu kami melakukan sweeping?

Tapi kami tidak mau lakukan itu karena,

1. Kami taat Hukum dan paham makna pasal-pasal UUD 1945.

2. Kami menghormati saudara-saudara kami yang walaupun berbeda Suku, Agama, Golongan maupun Budaya.

3. Kami cinta bangsa ini, kami cinta negeri ini yang memiliki Jiwa yang luhur yang diwarisi oleh leluhur dan pendiri-pendiri negeri ini yang diantaranya banyak para Kyai dan para Ulama-ulama besar negeri ini.

4. Sesuai Visi dan Misi kami, bahwa kami, KIB Hadir di negara ini untuk turut menjaga Toleransi dan Kebebasan beragama dan secara konsisten menentang serta melawan Intoleransi dan Radikalisme di negeri ini apapun bentuknya, apapun resikonya demi tegaknya Hukum, demi tegaknya Rasa Keadilan, demi Kebebasan Beragama dan agar kita saling Menghormati dan Menghargai serta saling Memuliakan satu sama lain, sesama anak bangsa.

6. Kapolda Sumatera Utara, Bpk. Irjend. Pol. Panca Simanjuntak, MSi selalu menyampaikan kepada kami, "Mari kita jaga sama-sama kampung kita ini adinda", maka kami selalu berusaha ikut menjaga kondusifitas di daerah ini. Dalam beberapa kesempatan, kami telah buktikan secara nyata, bahwa kami ikut mendukung TNI/POLRI menjaga kondusifitas di daerah ini.

Bapak-bapak semua, di daerah kami ini, banyak juga warga masyarakat anda yang mencara nafkah disini bersama bahkan keluarganya. Tidak sekalipun mereka diganggu, tidak sekalipun mereka diancam atau dizolimi. Mereka bebas beraktifitas dan beribadah.


Oleh karena itu, kami meminta 

1. Kepada pemerintah, Presiden Republik Indonesia, Bpk. Joko Widodo, Menteri Agama, Bpk. Yaqut Cholil Qoumas, Panglima TNI dan Kapolri serta jajarannya hingga tingkat Desa maupun Kelurahan agar bertindak tegas atas aksi yang seperti ini, dengan segera menangkap semua yang terlibat dalam aksi tersebut karena ini jelas telah melanggar Hukum dan Konstitusi, khususnya Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebagai kepala daerah yang ikut mendukung aksi ini.


2. Kami mnta agat Pemerintah segera mencabut SKB 2 Menteri Thn 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena hal ini melanggar UUD 1945 dan tidak sesuai dengan semangat Pancasila.


3. Meminta DPR RI, DPRD Tkt I dan II agar memiliki sikap yang tegas dan segera  membentengi bangsa ini dengan Peraturan yang adil dan memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat sesuai UUD 1945 agar aksi-aksi diatas tidak terjadi lagi dikemudian hari.


4. Pemerintah perlu melakukan langkah-langlah untuk mengantasipasi timbulnya hal-hal seperti ini dikemudian hari karena dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan ditengah masyarakat dan bahkan dapat menimbulkan konflik horizontal.Risalah Rapat KIB  Senin 12 September 2022, tempat Kantor DPC Deliserdang 

Peserta Rapat : Ketua Umum DPP Capt . Tagor Aruan, Wakil Ketua Jhon Tulus R Sitompul S.Sos, MDP


DPC Deliserdang Ketua Nestor Simamora SE, Sektretaris Dra.Nurita Sitio, Bendahara Markoni Manurung , PAC Percut Sei Tuan Risben Siregar, Ranting Sampali, ranting Lau Dendang 

Hasil rapat

1. Mengajukan Surat Audiensi ke Menteri Agama terkait Penolakan Pembangunan Gereja Di Kota Cilegon

2. Pernyataan sikap terkait Penolakan Pendirian Gereja dan menghimbau kepada Pemerintah memberikan Sangsi tegas terhadap Walikota Cilegon karena telah melanggar Konstitusi

3. Segera mengaktifkan Media Sosial sebagai wadah perjuangan KIB sesuai dengan Visi dan Misi KIB

4. Segera membuat pelatihan untuk mengaktifkan KIB News

5. Terkait anggota Generasi muda May Rando Siagian yang akan bertanding dalam Baku Hantam Champions yang akan digelar di Jakarta pada Bulan Januari KIB ikut mensupport persiapan beliau.

( JTS )






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment